Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara perihal penolakan pembayaran tunai uang kertas yang dialami oleh seorang pengguna media sosial X. Pada 6 Mei 2024 lalu, seorang pengguna media sosial X @dbrahmantyo bercerita bahwa salah satu gerai jus perasan menolak pembayaran tunai ketika dia hendak berbelanja.

"Mau beli di @RejuveID Blok M Plaza. Bayar pakai uang tunai kertas Rp 100 ribu. Kasir menolak karena hanya melayani pembayaran pakai debit/uang elektronik. Gue udah bilang kalau uang kertas masih menjadi alat pembayaran sah di negara ini, kasir tetap menolak. Gimana nih, @bank_indonesia?" tulisnya di akun X pada 6 Mei 2024 pukul 18.58 WIB. "Saya tidak menolak penggunaan uang elektronik, tetapi membatasi transaksi hanya dengan uang elektronik/nontunai itu tidak inklusif."

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, prinsipnya gerai dapat mengutamakan pembayaran nontunai dalam melayani pelanggan atau pembelinya. Akan tetapi, BI mengimbau agar tetap menerima pembayaran tunai menggunakan uang kertas.

"Sejalan dengan program BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai. Namun, jika ada masyarakat yang akan membayar dengan tunai, hendaknya tetap diterima atau dilayani," katanya kepada Tempo pada Kamis, 9 Mei 2024.

Marlison menuturkan bahwa kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ada berbagai pilihan cara dan bentuk terkait penggunaan rupiah untuk tujuan pembayaran. Baik secara tunai menggunakan rupiah kertas dan rupiah logam, maupun secara nontunai menggunakan akun sumber dana rupiah yang memanfaatkan penggunaan teknologi digital. Misalnya kanal pembayaran berupa terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran transaksi.

Marlison mengatakan, metode pembayaran menggunakan rupiah secara nontunai, pada dasarnya merupakan metode transaksi yang dipilih oleh penyedia barang atau jasa. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang melandasinya, antara lain dari sisi kecepatan dan kemudahan bertransaksi.

"Dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat termasuk dalam sistem pembayaran, selain pembayaran tunai, transaksi rupiah juga dapat diselesaikan dengan metode pembayaran nontunai yang penggunaannya saat ini semakin meluas," tutur dia. Namun, kata Marlison, bukan berarti tidak menerima pembayaran tunai menggunakan uang kertas atau logam.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow