Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli

Sengketa kepemilikan merek dan logo Lambe Turah telah selesai, majelis hakim memutuskan pemilik aslinya.

Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli

jpnn.com, JAKARTA - Akun Lambe Turah di Instagram belakangan menjadi salah satu rujukan warganet untuk mengetahui gosip hangat terkini.

Namun, di balik popularitas akun tersebut, rupanya sempat terdapat sengketa perebutan kepemilikan.

Manajer artis bernama Nanda Persada yang tergabung dalam manajemen Lambe Turah tiba-tiba mengeklaim merek dan logo tanpa seizin pemilik asli, Argo Dinar Darmono.

Nanda Persada diduga diam-diam mendaftarkan merek dan logo Lambe Turah sebagai IP pribadi ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual.

Menyusul hal ini, Argo Dinar Darmono memutuskan mengajukan gugatan pembatalan merek yang telah didaftarkan Nanda Persada ke Pengadilan Niaga kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar di bawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Argo Dinar Darmono, Petrus Bala Pattyona menjelaskan Nanda Persada memiliki itikad tidak baik dengan mendaftarkan logo dan merek Lambe Turah tanpa izin pemilik.

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan majelis hakim, Nanda Persada diduga ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah.

"Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim pada 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah," kata Petrus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan Argo Dinar Darmono.

Majelis Hakim juga memutuskan Argo Dinar Darmono sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek Lambe Turah dan logo.

Di samping itu, Nanda Persada selaku pengeklaim logo dan merek Lambe Turah tanpa izin diharuskan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, menyatakan menerima putusan tersebut," tuturnya.

"Sementara itu, Nanda Persada belum memberikan ganggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya," imbuh Petrus. (mcr31/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow