Selama Disekap, Pasutri di Sleman Diperas, Dianiaya dan Diduga Alami Kekerasan Seksual

SLEMAN -- Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyekapan disertai penganiayaan dan tidak pidana kekerasan seksual di wilayah Sleman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan penyekapan terhadap...

Selama Disekap, Pasutri di Sleman Diperas, Dianiaya dan Diduga Alami Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyekapan disertai penganiayaan dan tidak pidana kekerasan seksual di wilayah Sleman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan penyekapan terhadap pasangan suami istri di sebuah kamar kos di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman sejak Oktober hingga Desember 2023.

"Modus adalah mereka menahan melakuka penyekapan kurang lebih selama dua bulan. Dan di dalam penyekapan mengalami pemerasan, penganiayaan berkali-kali dan dugaan kekerasan seksual," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, di Mapolda DIY Rabu (7/2/2024).

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni MSH alias JD (43 tahun), MM alias MY (41 tahun), YR alias YC (36 tahun), AS alias ANW (48 tahun), dan ARD alias RK (23 tahun). Adapun peran MSH yakni sebagai pelaku utama yang menyuruh untuk melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju korban menggunakan sarung tinju.

"Serta pelaku yang menyuruh istri korban pelapor untuk melakukan kegiatan seksual dengan kondisi mulut istri korban penuh dengan sambal," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.

Kemudian pelaku MM alias MY (istri MSH),  berperan turut serta dalam penyekapan dan mengetahui tempat tinggalnya atau area tempat tinggalnya digunakan untuk menyekap korban. Tersangka MM juga melakukan penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukul korban dengan menggunakan sarung tinju. 

Kemudian tersangka YR alias YCK berperan menjemput korban dan istrinya di rumah korban serta merampas barang-barang korban berupa sertifikat, perhiasan, mobil dan HP milik korban. Tersangka YR juga turut serta melakukan penyekapan. 

Selanjutnya tersangka ARD alias RK  berperan menyuruh istri korban dan saksi ADM (korban lain) untuk melakukan pelecehan seksual. Sedangkan pelaku AS juga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban bersama tersangk YR.

Endriadi menyebut kasus tersebut terjadi di dua TKP, yakni untuk TKP pemerasan terjadi Purwomartani, Kalasan, Sleman. Sedangkan TKP penyekapan terjadi di kos ekslusif D'Paragon, Mancasan Lor Dero, Condongcatur, Depok, Sleman.

Adapun motif kejadian tersebut lantaran korban tidak bisa memberikan keuntungan terhadap modal investasi senilai Rp 1,2 Miliar yang telah diberikan pelaku kepada korban. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni enam buah Sertifikat Hak Milik (SHM), satu pasang sarung tinju warna hitam, satu buah KTP asli milik korban, satu buah Kartu Keluarga milik korban. Kemudian polisi juga menyita satu pasang sarung tinju warna Pink, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit HP merk samsung M52 warna putih, empat unit HP, satu buah tas jinjing warna coklat.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap bwrang bukti berupa satu unit Honda Jazz warna silver yang diduga digunakan pelaku untuk mengajak korban membawa dari TKP pemerasan ke TKP penyekapan," ungkapnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow