Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

- Respons Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo terkait gugatan Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan ke MK kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut Yusril, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi adalah suatu keanehan. Dalam penilaian Yusril, kedua kubu tersebut...

Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

TRIBUNKALTIM.CO - Respons Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo terkait gugatan Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam gugatan ke MK kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

Menurut Yusril, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi adalah suatu keanehan. 

Dalam penilaian Yusril, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah.

Baca juga: Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14

Baca juga: Soal Isu Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Anies Baswedan: Tanyakan Beberapa Bulan Lagi

Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.

Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan.

"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon.

Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait.

Mereka berhadapan dengan MK sendiri.

Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril.

Kemudian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai.

Baca juga: PPP Kirim Sinyal Kepincut Join ke Kabinet Prabowo-Gibran di Tengah Upaya Gugatan MK dan Hak Angket?

Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres.

Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.

Dia juga menegaskan, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.

"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres.

Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan.

Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.

"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.

Baca juga: Partai NasDem Diprediksi Merapat ke Koalisi Prabowo, Pengamat: Game Over, Pilpres Sudah Usai

Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

"Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

Baca juga: Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan di MK, Siapkan Saksi Kapolda, Lurah hingga ASN

Jadwal dan Tahapan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

  • Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara

- Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)

- Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK

- Penyampaian ARPK kepada pemohon

- Penyampaian salinan permohonan pemohon

  • Pada 25-26 Maret 2024:

- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

  • Pada 26 Maret 2024:

- Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (Bawaslu/Badan Pengawas Pemilu)

  • Pada 27 Maret 2024: pemeriksaan pendahuluan

- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

  • Pada 28 Maret 2024:

- Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu). Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai

- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.

- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

  • Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri

- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

  • Pada 22 April 2024

- Pengucapan putusan/ketetapan

- Penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Baca juga: Beda Nasib Ganjar dan Anies Usai Prabowo Sah Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Kasih Sinyal Merapat?

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow