Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Korban pun mencoba memberontak hingga terjatuh ke tanah dan saat itu, pelaku yang juga kekasih ibu korban memperkosa bocah berusia 15 tahun itu.

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

KOMPAS.com - Ye (35), seorang ibu di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi karena menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun ke pria hidung belang, AN (37).

Terungkap AN adalah kekasih Ye. Walau telah memiliki istri, AN menjali hubungan asmara dengan Ye.

Bahkan Ye dan AN pernah tertangkap basah oleh warga saat berhubungan badan di tempat pemandian umum. Saat itu keduanya disidang secara adat desa dan diusir oleh warga.

Ye menjual anak kandungnya sendiri pada AN pada Desember 2023.

Baca juga: Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Saat itu korban bersama dua saudara kandungnya dan sang ibu, Ye sedang berada di kebun di kawsan Kecamatan Sindang Betiti ulu.

Kemudian AN mendatangi Ye dan mengatakan, "Aku mau pakai anak kau, ini duit seratus ribu".

Setelah menerima uang itu, Ye meninggalkan anak kandungnya bersama AN. Korban sempat berlari, namun AN mengejarnya.

Korban pun mencoba memberontak hingga terjatuh ke tanah. Saat itu, pelaku memperkosa korban.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menduga kekerasan seksual yang dialami korban terjadi berulang kali.

"Diduga kejadian ini telah berulang kali dialami korban, korban melapor ke Polres Rejang Lebong. Setelah menerima laporan korban, anggota kita dari Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan telah diperiksanya sejumlah saksi, termasuk lelaki yang menyetubuhi korban dan ibu kandungnya," ujar Simanjuntak.

Baca juga: Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Korban juga diperkosa kakak kandung

Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong, Bengkulu, ternyata bocah bersua 15 tahun tersebut juag korban pemerkosaan kakak kandungnya, AJ (25).

Hal tersebut diungkapkan Yes saat diperiksa polisi. Ye mengatakan korban pernah diperkosa kakak kandungnya pada Januari 2024.

"Saat itu pelaku AJ pulang dari kebun dan langsung membuat kopi di rumah kemudian merokok di ruang tamu, sementara korban tertidur di dalam kamarnya. Lalu pelaku menarik korban serta menyetubuhinya, saat AJ menyetubuhi adiknya aksi itu diketahui Ye," ujar Sinar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (25/4/2024).

AJ pun ditangkap polisi pada Kasmi (25/4/2024) di rumahnya, menyusul sang Ibu, Ye dan AN, kekasihnya yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Baca juga: Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

"Biar kita ada uang belanja"

Saat diperiksa polisi, AN mengaku telah memberikan uang Rp 200.000 pada ibu kandung korban sebelum mmeperkosa gadis 15 tahun.

Di kejadian yang kedua, AN memberikan uang Rp 10.000 sebelum kembali memperkosa korban. AN pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya AN, ibu kandung korban yakni Ye juga dijadikan tersangka karena terlibat menjual anak kandungnya pada pelaku AN.

Korban sempat mendatangi sang ibu, Ye sambil berkata, "Ngapo Mamak nyuruh aku cak itu mak?".

Mirisnya, pelaku Ye berkata, "Biarla kito ado duot bisa belanjo," sambil memperlihatkan uang hasil pemberian AN.

Baca juga: Lilitan Utang Ratusan Juta Rupiah Buat Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandung Berkali-kali ke Pria Hidung Belang...

Setelah itu tanpa merasa bersalah, ibu kandung korban langsun mengajak korban mencari rumput sampai sore hari.

Sat ini ketiga pelaku yakni Ye, AN, dan AJ telah mendekam di sel tahanan Mapolre Rejang Lebong.

"Untuk penyidikan akan terus kita lakukan, nanti keterangan-keterangan dan alat bukti akan terus kita kumpulkan, termasuk akan kembali memintai keterangan dari korban," jelas Sinar.

Ketiga pelaku yang telah diamankan itu dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman bagi pelaku yang masih keluarga korban.

"Untuk ketiga pelaku dijerat pasal perlindungan anak," ungkap Sinar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor: Reni Susanti), Tribun Bengkulu

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow