REFLY Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang MK,Berikut Poin-poin Kebohongannya

- Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menuding empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbohong dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024 lalu. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri...

REFLY Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang MK,Berikut Poin-poin Kebohongannya

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menuding empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbohong dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024 lalu.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat menteri dihadirkan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan berkenaan dengan dalil pemohon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, soal politisasi bantuan sosial atau bansos dan cawe-cawe Presiden Jokowi untuk memenangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Satu catatan kami yang penting kemarin adalah kami bisa mengorek kebohongan para menteri itu," kata Refly di Gedung MK I, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Refly menjelaskan, kebohongan pertama adalah mengenai automatic adjustment alias blokir anggaran kementerian/lembaga.

Refly lantas menyitir Undang-Undang tentang Keuangan Negara yang menyatakan automatic adjustment hanya bisa dilakukan pada akhir masa anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN. 

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly. 

Dia menuturkan, kebijakan blokir anggaran itu dilakukan pada rapat terbatas kabinet Januari lalu.

Pakar hukum tata negara ini menuding kebijakan ini untuk mendukung bantuan sosial alias bansos dan memenangkan Prabowo dan Gibran. 

"Kebohongan yang kata Sri Mulyani automatic adjustment tidak untuk bansos, padahal Airlangga mengatakan demikian di media massa," ucap Refly.

Kebohongan berikutnya, kata Refly, adalah bantuan El Nino yang disebut tidak berkaitan dengan Pilpres.

"El Nino itu sudah selesai, tiba-tiba bansos beras dan uang tunai diperpanjang sampai Juni," katanya.

Menurut Refly, Muhadjir Effendy mengatakan tidak pernah mendapatkan perintah aneh-aneh dari Jokowi.

Tapi, ujar Refly, Muhadjir mengatakan tidak mungkin orang 100 persen imparsial. 

"Lalu, keanehan yang dialami Risma adalah bansos beras itu tidak ditangani dia lagi, tapi ditangani oleh Bapanas (Badan Pangan Nasional), padahal mestinya kan Kementerian Sosial," beber Refly. 

Dia lantas menjelaskan kebohongan yang disampaikan Airlangga Hartarto soal impor beras.

Airlangga menyebut defisit produksi beras sampai 5,8 juta ton. 

"Padahal menurut Faisal Basri dan catatan kami cuma 0,6 juta ton. Dia ngomong 5,8 juta ton, dan produksi beras yang 0,6 itu diimbangi dengan impor beras 3,06 juta ton," tutur Refly. 

Dia menuturkan, harusnya harga beras turun dengan impor sebesar itu.

Sebab, bisa dilakukan operasi pasar dengan beras dari luar negeri tersebut.

"Jadi buat apa impor beras yang lebih 2,4 juta ton itu? Ya kami duga untuk bansos beras," ucap Refly Harun.

Dalam aksi, Refly Harrun berorasi bahwa Tim Hukum AMIN sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatkan permohonan pada MK (mahkamah konstitusi).

"Jadi yang saya dengar adalah dari sisi hukum Insya Allah kita kuat, kita menang tetapi bagaimanapun, kita membutuhkan penguatan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi karena hakim-hakim tersebut konon katanya takut," ujarnya dalam orasinya.

Hakim disebut, Refly, takut akan intervensi kekuasaan. 

Aksi di patung kuda pun disebutnya sebagai aspirasi publik, bukan untuk memberi tekanan terhadap MK.

"Ini adalah aspirasi publik. Kenapa saya katakan aspirasi publik, karena MK butuh dikuatkan dan diyakinkan untuk terus berada di jalan yang baik dan lurus," katanya.

Dalam penyampaian aspirasinya, Refly menyebut MK sumber masalah dengan putusan 90 yang memungkinkan Gibran menjadi wakil presiden.

"Ini masih kecil mau jadi wakil presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu, kami yakin seyakin-yakinnya minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan. Sekali lagi Gibran di diskualifikasi, Allahu Akbar," ujarnya.

Menurutnya, tuntutan Gibran didiskualifikasi bukan gegara sentimen pribadi.

Penetapan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden disebut Refly bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

Karena, katanya peraturan KPU Yang menjadi prosedur untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran. 

"Pada waktu pendaftaran Gibran, masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia Gibran harus 40 tahun. Dan itu belum diubah. Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," katanya lagi.

Ia mengatakan KPU mencoba untuk mengundangkan Peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Sehingga, Refly mengklaim Gibran sengaja diloloskan.

"Karena itu setidak-tidaknya, sekurang-kurangnya maka Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi. Tetapi kawan-kawan sekalian, Itu baru permintaan yang minimalis," katanya.

Ia berujar suara pasangan 02 tidak sah gegara hal tersebut.

Menurutnya, Prabowo Gibran layak didiskualifikasi, dan pemungutan suara ulang digelar antara 01 vs 03.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow