Puan Dinilai Punya Gerbong Sendiri hingga Hak Angket Layu,PDIP Tersandera Ganjar dan Harun Masiku

- Wacana menggulirkan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai bakal layu sebelum berkembang karena sejumlah hal di PDIP termasuk faktor Puan Maharani. Dua kasus yang dinilai membuat PDIP tersandera untuk mengambil keputusan soal hak angket kecurangan Pemilu ini adalah Ganjar yang dilaporkan ke KPK dan Harun Masiku yang masih buron. Sementara Puan Maharani, Ketua DPP PDIP sekaligus anak Megawati, Ketua...

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana menggulirkan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai bakal layu sebelum berkembang karena sejumlah hal di PDIP termasuk faktor Puan Maharani.

Dua kasus yang dinilai membuat PDIP tersandera untuk mengambil keputusan soal hak angket kecurangan Pemilu ini adalah Ganjar yang dilaporkan ke KPK dan Harun Masiku yang masih buron. 

Sementara Puan Maharani, Ketua DPP PDIP sekaligus anak Megawati, Ketua Umum PDIP dinilai juga mempunyai gerbong sendiri hingga membuat pengambilan keputusan tidak solid termasuk soal hak angket.

Analisa terkait Hak Angket dan PDIP yang merupakan partai juara sekaligus penguasa di DPR ini disampaikan pengamat politik Dedi Kurnia Syah.

Baca juga: Wacana Hak Angket di DPR RI Meredup, Nasdem Bantah Isu Dapat Jatah 2 Menteri di Kabinet Prabowo

Baca juga: NasDem, PKB, dan PKS Ternyata Sudah Siapkan Syarat Hak Angket, Segera Berkomunikasi dengan PDIP

Baca juga: Puan Maharani dan Cak Imin Sama-sama tak Hadir Rapat Paripurna DPR, Sikap Keduanya soal Hak Angket

"Membaca situasi, memang sulit terwujud, karena parpol pengusung tidak begitu steril dari sandera politik," kata Dedi, Jumat (8/3/2024).

Menurut dia, persoalan eks kader PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan KPK menjelma bom waktu.

Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 lalu, ketika eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicokok KPK.

Mantan caleg dari dapil Sumatera Selatan I itu diduga menyuap Wahyu untuk kepentingan mengganti caleg pemeroleh suara terbesar yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas pada 2019.

Hingga kini, batang hidung Harun Masiku belum terlihat, walau sempat disebut-sebut terdeteksi keberadaannya masih di Indonesia.

Terlebih, kini, capres nomor urut 3 usungan PDIP, Ganjar Pranowo, juga dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 100 miliar lebih.

"Ini memungkinkan PDIP akan takluk pada pertarungan kekuasaan," ujar Dedi.

Di samping itu, Dedi menuturkan bahwa Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak tidak solid dengan kader lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu cenderung melihat Puan dekat ke Jokowi.

Perpecahan di tubuh banteng membuat hak angket sulit bergulir.

Baca juga: Hak Angket Berportensi Ambyar, Pengamat Sebut Jokowi Tak akan Tinggal Diam, Ada Operasi Senyap

"Bahkan sejak sebelum Pemilu, Puan cenderung memihak pada Jokowi (Joko Widodo). Ini juga masalah lain dari sulitnya hak angket digulirkan," ucapnya.

Dia menambahkan, kalaupun hak angket tetap digulirkan, akan sulit untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Jika kemudian hak angket digulirkan, akan sulit mencapai tujuan, yakni membuktikan pelanggaran yang dilakukan presiden. 

Hak angket akan layu sebelum tumbuh, atau mati dalam proses pembenihan," kata Dedi.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Kader PDIP Jabodetabek Kecewa Sikap Puan

Kader PDIP Jabodetabek kecewa karena Puan Maharani tidak segera menggulirkan Hak Angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024, bahkan Ketua DPR RI tersebut absen dalam sidang paripurna. 

Pernyataan sikap kader PDIP Jabodetabek terhadap Puan Maharani terkait Hak Angket kecurangan Pemilu 2024 ini disampaikan Jumat (8/3/2024) dilanjutkan dengan long march menuju kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Sidang Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024 yang digelar Selasa (5/3/2024) tidak dihadiri Puan Maharani dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI. 

Sidang pun akirnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Sidang paripurna ini adalah yang pertama digelar setelah Pilpres dan Pemilu 2024. 

Baca juga: Feri Amsari Beri Opsi Baru Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres Selain Hak Angket, Pengadilan Rakyat

Sikap Puan Maharani dan Cak Imin soal Hak Angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 ini pun menjadi sorotan akibat ketidakhadiran keduanya di Sidang Paripurna DPR tersebut. 

Seperti diketahui, PDIP dan PKB menjadi pihak yang lantang berbicara akan menggulirkan hak angket.

Ketidakhadiran Puan Maharani dan Cak Imin pada momen penting itu menimbulkan tanda tanya.

Dalam Sidang Paripurna DPR tersebut, hanya PKS, PKB dan PDIP yang terang-terangan bersuara menyerukan hak angket.

Sementara NasDem dan PPP, dua partai dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memilih diam.

Ketidakhadiran Puan Maharani dan sikap PDIP yang belum menggulirkan Hak Angket membuat kader PDIP Jabodetabek resah. 

Lantaran Hak Angket yang belum juga benar-benar digulirkan, dan baru sekadar diserukan.

Koordinator Forum Kader PDI Perjuangan se-Jabodetabek, Cepy Budi Mulyawan, mengutarakan kekecewaannya atas absennya Puan dan lambatnya hak angket bergulir.

"Apalagi, Ketua DPR RI juga dari PDIP.

Ketika Ketua DPR RI tidak mendengar, buta mata dan tidak mau menerima aspirasi rakyat dari Sabang sampai Merauke, nah ini juga perlu dipertanyakan," kata Cepy di Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

Cepy mengatakan, hak angket penting digunakan para wakil rakyat agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan Presiden Jokowi bisa terbukti.

"DPR RI dengan kewenangannya wajib mengungkap secara terang benderang segala pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Ia menilai, jika pelanggaran Pemilu 2024 dibiarkan maka kemerosotan demokrasi di Indonesia akan lebih mengkhawatirkan kedepannya.

Termasuk juga bakal menyebar ke perhelatan Pilkada yang akan digelar di akhir tahun 2024 ini.

Baca juga: Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR

"Ketika Pilpres dengan kebrutalan kecurangan ini dibiarkan, bukan hal yang mustahil pola semacam ini akan dimainkan Jokowi dan antek-anteknya dalam Pilkada.

Nah inilah yang kita khawatirkan bersama," kata Chepy.

Sebagai kader PDIP, Cepy merasa pihaknya terpanggil untuk mempelopori gerakan desak hak angket agar segera digulirkan PDIP di Senayan.

Sebab, ia menyinggung status Presiden Jokowi yang dianggap sebagai dalang dari kemerosotan demokrasi ini masih sebagai kader PDIP.

"Karena pengkhianatnya (Jokowi) dari PDIP. Jadi PDIP lah yang sangat mengetahui dan PDIP tidak boleh lari dari tanggung jawab," kata Cepy.

Berikut rangkuman pernyataan yang menyerukan pengguliran hak angket pada rapat paripurna Selasa lalu.

PDIP

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, menyatakan bahwa lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.

Aria Bima menilai, hak angket ini bisa menjadi wadah untuk mengoreksi pemerintah, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan bisa berjalan dengan lebih berkualitas.

"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ungkap Aria Bima.

Oleh karena itu, Aria Bima mendesak agar anggota DPR lebih berani dalam menggulirkan hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tegas Aria Bima.

PKS

Anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat, juga langsung berbicara tentang hak angket.

Aus mengklaim warga di dapilnya menginginkan upaya pembongkarna dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut Aus mengungkapkan beberapa alasan mengapa DPR harus menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

"Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil," kata Aus.

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

PKB

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengindahi aspirasi dari para sivitas akademika yang ramai-ramai memperingati soal penghancuran demokrasi.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket."

"Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.

NasDem Kumpulkan Tanda Tangan

Sementara itu, NasDem yang tidak bersuara saat paripurna, ternyata setuju dengan hak angket.

Fraksi NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan setiap anggotanya.

"Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket," ujar anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi partai NasDem. Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem," lanjutnya.

PPP Belum Tentukan

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu untuk mensolidkan sikap.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat.

Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP. Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi.

Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terkuak, Ternyata Cak Imin Tak Perintahkan Kader PKB di DPR Usulkan Hak Angket, PDIP Juga Begitu

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.  

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengamat Nilai Ganjar dan Harun Masiku Sandera PDIP, Perpecahan Kubu Puan Bikin Hak Angket Layu dan Cemas Jokowi Bakal 'Main' di Pilkada, PDIP Se-Jabodetabek Kecewa Puan Tak Segera Gulirkan Hak Angket.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow