Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Disebut Dirty Vote Setujui Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Berikut profil hakim MK yang menyatakan menyetujui seluruh gugatan soal batas usia capres dan cawapres, Guntur Hamzah. Film Dirty Vote sebut namanya.

Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Disebut Dirty Vote Setujui Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah menonton film dokumenter Dirty Vote? Di salah satu sesi dijelaskan bagaimana konsistensinya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang menyetujui semua gugatan mengenai batas usia capres-cawapres.

Gugatan dari PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, hingga yang terakhir gugatan Almas Tsaqibbirru seluruhnya disetujui hakim MK Guntur Hamzah. Ini menjadi tanda tanya bagi Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti yang menjadi lakon penyampai data-data di film itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penurunan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tadinya 40 tahun menjadi 35 tahun. "Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Gugatan tersebut adalah penelitian materiil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait Pasal 169 huruf q, yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun. Para pemohon dalam gugatan tersebut meminta agar batas usia calon presiden dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anwar menyebutkan bahwa MK menarik kesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang berasal dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. Guntur menyatakan, “Dengan argumentasi menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi capres-cawapres."

Guntur Hamzah menambahkan, pembatasan usia capres dan cawapres di Indonesia saat ini belum diatur dalam konstitusi UUD 1945, melainkan berada di wilayah kebijakan hukum yakni Undang-undang.

Profil Guntur Hamzah

Dilansir dari mkri.id, Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1965. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin pada tahun 1988. Selanjutnya, ia menyelesaikan gelar magister hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 1995 dan gelar doktor di Universitas Airlangga pada tahun 2002 dengan predikat "cum laude". Sejak Februari 2006, ia menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara di Universitas Hasanuddin.

Guntur Hamzah memiliki pengalaman internasional, termasuk melakukan benchmarking di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia, dan Chulalongkorn University di Thailand. Pada tahun 2007, ia menjajaki kerjasama akademik dengan Utrecht University di Belanda, dan mengikuti program pendek mengenai student centered learning di Maastricht University dan Utrecht University pada tahun 2009. Pada tahun 2010-2011, ia mengikuti Program Academic Recharging di Utrecht University.

Selama karirnya di Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah menduduki berbagai posisi akademik seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum, Ketua Program Magister Ilmu Hukum, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum.

Di luar lingkungan universitas, ia pernah menjabat sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) pada tahun 2003 dan berbagai posisi lainnya seperti menjadi Tenaga Ahli pada Kementerian Dalam Negeri RI.

Sepanjang kariernya, Guntur pernah menerima sejumlah penghargaan dari negara, termasuk Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun, serta anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI pada 13 Agustus 2020. Pemerintah menempatkannya dalam Top 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon I Teladan se-Indonesia Tahun 2021.

Selain tugasnya sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah juga memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021-2025. Ia juga memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk masa bakti 2021-2025.

SUKMA KANTHI NURANi I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Akui Putusan MK Problematik Yusril Ihza Mahendra Minta Gibran Tak Ambil Kesempatan Bacawapres Prabowo

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow