Peringatan e-KTP diganti IKD Menurut Para Ahli

IKD merupakan bentuk informasi elektronik yang berfungsi untuk mengimplementasikan data pribadi dalam bentuk KTP-EL, dapat diakses melalui aplikasi.

Peringatan e-KTP diganti IKD Menurut Para Ahli

Selamat datang para pembaca dan Kompasianer yang berkunjung, kali ini, saya akan membahas sebuah program ambisius yang krusial dalam konteks transformasi digital di Indonesia, yaitu Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Seiring dengan kemajuan teknologi, penerapan IKD bukan sekadar sebuah langkah inovatif, tetapi juga sebuah perubahan mendasar dalam cara negara mengelola identitas penduduk.

Pentingnya penerapan program ini tidak hanya tercermin dalam kompleksitas pelaksanaannya, tetapi juga dalam pandangan para ahli yang telah menyelidiki dampak dan implikasinya. 

Para ahli berpendapat bahwa penerapan IKD membawa konsekuensi yang signifikan terhadap efisiensi administratif, keamanan data, dan konektivitas masyarakat.

Dalam kesempatan ini saya, Gunawan Santuri telah merangkum informasi dari beragam sumber terkait penerapan IKD di Indonesia dan merinci pandangan para ahli yang mendukung pergeseran menuju identitas kependudukan yang lebih digital. 

Mari memulai dengan mengenali perspektif mereka, hingga apa-apa saja yang mereka peringatkan terkait hal ini.  IKD Menurut Andi Yuniantoro

Andi Yuniantoro selaku CEO Inixindo mengungkap bahwa harus disiapkan beberapa keperluan lain sebelum penerapan Digital ID di Indonesia, termasuk konsep ID Digital itu sendiri, hingga fondasi yang cocok untuk mengganti KTP model lama.

Andi juga mengatakan bahwa terkait pentingnya fondasi agar ke depannya tidak ambyar.

Mengingat Kominfo, Kemendagri, dan KemenpanRB masing-masing memiliki konsep terhadap digital ID ini.

Berdasarkan laman CNBC Indonesia, kesepakatan soal digital ID di Indonesia telah disepakati, selanjutnya perlu untuk kita saling bekerja sama menemukan fondasi kuat untuk digital ID di Indonesia.

Namun diketahui data exchange dan payment gateway sebagai aspek infrastruktur belum dimanfaatkan oleh pemerintahan melalui platform Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Andi sebagai ahli menilai bahwa implementasi di ruang pelayanan publik belum dapat dijalankan, tetapi regulasi terkait payment gateway sudah dibuatkan.

Andi menjelaskan keadaan ini sekaligus mengingatkan inti dari digital ID ini yaitu kebijakan antar-pemangku kepentingan.

Pada sisi lain, penerapan terhadap infrastruktur teknologi dapat mengikuti setelahnya.

Hal yang tidak kalah penting yakni perlu mengingat bahwa tidak harus seluruhnya berinvestasi di bidang teknologi saja. Menurut Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri menyebut bahwa IKD merupakan bentuk informasi elektronik yang berfungsi untuk mengimplementasikan data pribadi dalam bentuk KTP-EL, serta memiliki fungsi lengkap lain yang dapat diakses melalui aplikasi.

Adapun harapan dari IKD yaitu agar Digital ID dapat dimanfaatkan juga sebagai dompet digital oleh masyarakat di masa depan.

Sejauh ini telah tercatat 6,850 juta jiwa yang mengaktifkan IKD yang telah diuji semenjak 2022 silam.

Berita soal foto kopi KTP-el pada awal Januari untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen belum berlaku, karena KTP-el dan IKD dilaksanakan bersamaan menurut Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Dukcapil.

Berikut ini terdapat kelebihan IKD yang dibeberkan oleh Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Dukcapil berdasarkan laman CNBC, yaitu sebagai berikut: Kelebihan IKD dengan KTP-el Keamanan terjaminPenolakan akses tangkapan layar (screenshot)Memiliki jaminan passwordAkses data identitas lebih cepatEfisienRamah lingkungan.

Itulah kelebihan IKD daripada KTP-el, dan tidak ada masalah perihal lokasi atau daerah yang belum memiliki akses jaringan internet di Indonesia.

Karena IKD tidak sepenuhnua menggantikan KTP-el menurut Dirjen Dukcapil. 

Nah, buat kamu yang ingin mencoba mengaktifkan IKD, berikut ini terdapat rangkuman cara untuk mengaktifkan IKD. Cara untuk mengaktifkan IKD

1. Buka aplikasi IKD di ponsel

2. Masukkan NIK, e-mail, dan nomor handphone

3. Tekan tombol verifikasi data

4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk Face Recognition.

5. Pilih opsi scan QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6. Setelah berhasil, periksa e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi.

7. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.

8. Selesaikan proses aktivasi IKD.

9. Catat bahwa aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili.

10. Pastikan pendampingan petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi menggunakan face recognition. Menurut Budi Arie Setiadi

Berdasarkan informasi, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merampungkan sistem Digital ID pada Juni 2024.

Kemudian, optimisnya identitas digital atau IKD tersebut telah siap diimplementasikan secara nasional pada September 2024. 

Kabar baiknya dari integrasi, platform, aplikasi, sampai dengan arsitektur digital, Budi menyebut kesatuan ekosistem penerapan Digital ID telah siap.

Persiapan tersebut melibatkan banyak kementrian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta lembaga lain.

Seperti diketahui, Budi Arie Setiadi pun memberitahu bahwa e-KTP akan digantikan oleh IKD sebagai identitas diri apabila program ini seratus persen terealisasi dengan baik.

IKD dinilai punya keunggulan dalam sisi produksi yang lebih mudah dan murah dibandingkan dengan e-KTP, serta terdapat klaim bahwa IKD mampu meningkatkan keamanan data sehingga dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kemudahan yang ditawarkan pun jelas, IMD berbeda dengan KTP-el yang hanya berbentuk foto dan kode QR saja, sehingga warga dapat dengan mudah mengakses ID ini melalui ponselnya masing-masing. IKD Menurut Nailul Huda

Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu proyek ambisius yang integrasi dan penerapannya akan ditargetkan kepada 270 juta data penduduk rampung dalam lima bulan.

Nailul Huda selaku Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap bahwa program yang ambisius ini tidak bisa menutup mata dengan besarnya ketimpangan digital di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman Bisnis.com, Nailul Huda menegaskan bahwa ketimpangan digital ini tidak cuma dari sisi infrastrukturnya, namun dari sisi SDM dan penggunaannya yang tidak merata.

Menurutnya, tidak sedikit PR infrastruktur yakni sisi blankspot terhadap akses jaringan internet di Indonesia. Setidaknya menurut data Kemenkominfo, 12.548 desa tercatat sebagai daerah yang mengisi blankspot di Indonesia.

Dalam hal ini, menerapkan IKD secara merata di seluruh wilayah Indonesia menjadi tantangan signifikan. 

Mengingat dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM), masih banyak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terbiasa dengan teknologi. 

Huda mengungkap bahwa pelayanan di desa-desa pedalaman 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak memiliki sinyal, dan SDM-nya masih belum familiar dengan internet, dan mungkin beberapa dari mereka tidak memiliki perangkat.***

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow