Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran

Pengamat politik mengatakan belum ada sejarahnya putusan MK membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon di pilpres.

Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, memprediksi putusan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres tak akan banyak mengubah kondisi saat ini.

Menurut dia, belum ada sejarahnya putusan MK membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon di pilpres.

“(Hal tersebut) tak pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun,” ujar Adi ketika dihubungi, Ahad, 14 April 2024.

Saat ini, kata Adi, publik melihat putusan hakim MK tak bisa dilepaskan dari aspek politis, terutama kaitannya dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. “Wajar jika sengketa hasil pemilu di MK saat juga dikaitkan dengan unsur politik,” tuturnya.

Tapi, setelah ketua MK diganti, pengamat politik itu mengklaim kepercayaan publik ke MK mulai bangkit kembali. “Banyak putusan MK yang diapresiasi publik. Misalnya soal ambang batas parlemen yang diturunkan, termasuk penghapusan pasal karet terkait pencemaran nama baik,” ucapnya.

Karena itu, publik berharap putusan yang dikeluarkan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 harus objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum. “Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal besok, Selasa, 16 April 2024.

Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.

Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.

ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Ini Kata KSAL dan Pangkoarmada III

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow