Lahan 500 Ribu Hektare Milik Prabowo Subianto Tak Tercantum di LHKPN, Ini Kata KPK

KPK menyatakan Prabowo Subianto seharusnya melaporkan kepemilikan saham perusahaan yang menguasai 500 ribu hektare lahan.

Lahan 500 Ribu Hektare Milik Prabowo Subianto Tak Tercantum di LHKPN, Ini Kata KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, angkat bicara soal klaim Calon Presiden (Capres) sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki hampir 500 ribu hektare lahan. Menurut Alex, Prabowo seharusnya melaporkan kepemilikan saham dari setiap perusahaan yang menguasai lahan tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Alex menyatakan lahan seluas itu tidak mungkin diatasnamakan Prabowo secara pribadi. Dia menyatakan lahan seluas itu pasti atas nama perusahaan. Jika lahan tersebut dikuasai perusahaan, menurut Alex, Prabowo memang tak harus mencantumkannya dalam LHKPN. Yang harus dilaporkan Prabowo, menurut Alex adalah kepemilikan saham di perusahaan yang menguasai lahan itu.

“Ternyata enggak dilaporkan (lahannya). Itu pasti atas nama PT, enggak mungkin pribadi. Kalau PT, dilaporkan (LHKPN) enggak kepemilikan saham di PT itu? Jadi bukan luas tanahnya tapi saham di PT itu,” kata Alex di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut Alex, seharusnya Prabowo melaporkan kepemilikan saham perusahaan-perusahaan itu di bagian surat berharga LHKPN-nya. Dia menyatakan Prabowo seharusnya melaporkan ke KPK berapa modal yang dia tanamkan di perusahaan itu.

“Paling enggak penyertaan modal dia di PT itu berapa, nah itu harus dicantumkan. Saya belum ngecek, sih,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Prabowo Subianto melaporkan LHKPN terakhir pada 20 Oktober 2023 untuk pencalonan dirinya maju Pilpres 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka. Dalam LHKPN itu, Prabowo mengaku memiliki surat berharga. senilai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun. Meskipun demikian, tak disebutkan secara terperinci apa saja surat berharga yang dilaporkan Prabowo itu.

Alex menuturkan, semua capres dan cawapres harus mencantumkan kepemilikan saham mereka di sebuah perusahaan di LHKPN.

“Misalnya Gibran punya perusahaan apa sih, dia kan sebelumnya pengusaha, ada enggak dia di LHKPN? PT-nya paling enggak atau kemungkinan saham di PT itu. Harusnya dilaporkan karena itu kan bagian dari kekayaan yang bersangkutan,” ujar Alex.

Polemik lahan Prabowo berawal dari debat capres

Polemik soal lahan milik Prabowo bermula ketika debat capres Ahad lalu. Saat itu, rival Prabowo, Anies Baswedan, merasa ironi karena sebagian besar prajurit TNI dan Polri tak memiliki rumah dinas. Dia pun mengutip data yang sempat dilontarkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada debat capres 2019.

Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo menguasai 340 ribu hektare lahan. Prabowo menyatakan data yang dimiliki Anies itu salah, namun dia tak menjelaskan berapa luas lahan yang dia miliki pada saat debat.

Prabowo Subianto baru membuka soal kepemilikan lahannya saat berkampanye di Pekanbaru, Riau, pada 9 Januari 2024. Saat itu, dia mengklaim memiliki lahan seluas nyaris 500 ribu hektrare.

“Saat itu saksinya ada di sana, saya sempat cek ke Pak Jokowi sendiri, saya pengusaha sebelum jadi menteri, saya menguasai tanah dengan hak pakai usaha. Kemarin juga salah, bukan 340 ribu hektar, mendekati 500 ribu hektar,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Polemik soal kepemilikan lahan itu pun terus berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, Prabowo Subianto terus menyinggung pernyataan Anies Baswedan itu saat berkampanye di berbagai daerah.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow