Informasi Terpercaya Masa Kini

Penyebab Pemilik Mazda 323 Lantis Bersayap Dipanggil Polisi, Kini Akui Kesalahannya

0 13

Penyebab Pemilik Mazda 323 Lantis Bersayap Dipanggil Polisi, Kini Akui Kesalahannya Penyebab Pemilik Mazda 323 Lantis Bersayap Dipanggil Polisi, Kini Akui Kesalahannya Polisi panggil pemilik Mazda 323 Lantis bersayap di kota Malang atas keluhan warga, akui kesalahan soal ini Gridoto / Peristiwa Irsyaad W August 20th, 9:30 AM August 20th, 9:30 AM

GridOto.com – Viral video Mazda 323 Lantis bersayap warna merah mendapat hujatan dari warga.

Setelah itu, pemiliknya pun dipanggil Polisi.

Lantaran bagian sayap sedan Mazda lansiran 1995 itu menyilaukan mata pengendara di belakangnya.

Karena ada penambahan lampu blitz yang menyala ketika rem diinjak.

Satlantas Polresta Malang Kota pun menindak pemilik sedan Mazda 323 Lantis nopol N 1367 FQ tersebut, (14/8/24).

Sebelumnya, peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial, (13/8/24) malam.

“Kemarin, sempat kita lihat di media sosial ada pengguna jalan yang merasa silau dengan blitz atau aksesori tambahan yang dipasang di kendaraan Pak Wit ini.” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, (14/8/24) dilansir dari Kompas.com.

Pemilik mobil itu diketahui bernama Witnyu Bambang Dwicahyono (66).

Aris mengatakan, Mazda 323 Lantis tersebut melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara.

Atau, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, dan Pasal 106 ayat 3.

Dia menegaskan, penggunaan lampu blitz tidak diperbolehkan bagi kendaraan pribadi.

Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Pak Wit juga sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.” terang Aris.

“Dan, ini tetap akan kami laksanakan penindakan menggunakan teguran presisi,” kata dia.

Pihaknya juga telah meminta pemilik mobil untuk melepas lampu blitz tersebut, dan mengembalikan kondisi mobil sesuai standar pabrik.

Polisi juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan pengemudi.

“Untuk surat-surat saat ini STNK ada, kemudian memang ada SIM tetapi kondisi mati,” kata dia.

Apabila nantinya pemilik mobil melanggar kembali, maka akan ditilang.

“Nah upaya represif adalah langkah terakhir kami dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran.”

“Jadi setelah ini kalau ada, jadi teguran itu bukan hanya sekadar ditegur, tapi tercatat,” ujar dia.

Pemilik kendaraan, Witnyu memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkannya dalam persoalan pemasangan lampu blitz.

Dia mengaku, pemasangan lampu blitz ini bertujuan untuk variasi saja, atau mempercantik tampilan kendaraannya.

“Lampu rem yang saya pasang ini dan menyilaukan mereka yang di belakang terus terang kami menyalahi aturan.” ujar Witnyu.

“Kami mohon maaf yang sebesar-sebesarnya, dan kami tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Empat Orang Tewas Dibacok Karena Lampu Motor Ketinggian, Begini Panduan Setting Lampu Motor yang Benar

 

Copyright Gridoto 2024

Related Article

Leave a comment