Uang Rp 1 triliun Tilang Elektronik, ITW Tanyakan Kemana Uangnya
Uang Rp 1 triliun Tilang Elektronik, ITW Tanyakan Kemana Uangnya Uang Rp 1 triliun Tilang Elektronik, ITW Tanyakan Kemana Uangnya Sebanyak 10 juta tilang elektronik telah dilakukan pihak kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan jumlah tilang tersebut. Gridoto / News Hendra July 15th, 8:52 PM July 15th, 8:52 PM GridOto.com- Sebanyak 10 juta tilang elektronik telah dilakukan pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan jumlah tilang tersebut.
Dengan tilang elektronik sebanyak itu, Ketua Presidium ITW Edison Siahaan pertanyakan kemana dana tilang.
Edison memperkirakan ada sekitar Rp1 triliun dengan asumsi tiap tilang dikenakan Rp 100 ribu.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda.
Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.
“Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun per bulan,” kata Edison.
Menurutnya pendapatan yang besar itu bisa didapat dari 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut.
Baca Juga: Unik, Polisi Tilang Masyarakat? Biasa, Ini Warga Tilang Motor Polisi
“Sungguh menuai banyak pertanyaan, bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut,” kata Edison.
Meski terlihat nilai fantastis sejatinya tidak semua pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE perlu membayar denda.
Bukti berupa foto atau video dari kamera ETLE harus dikonfirmasi terlebih dulu oleh petugas.
Bila terbukti maka surat konfirmasi tilang dikirim ke pemilik kendaraan yang melanggar.
Diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas surat konfirmasi berupa bantahan atau mengonfirmasi selama 8 hari dan bila diabaikan maka ditetapkan sebagai pelanggar.
Proses selanjutnya adalah mengurus tilang, dan bila sudah terkonfirmasi dengan ketentuan pembayaran denda tergantung jenis pelanggaran.
Bila pilihannya adalah membantah dan alasannya diterima kepolisian maka tak perlu membayar denda.
Edison mengatakan jumlah 10 juta pelanggaran lalu lintas itu berasal dari berbagai jenis lainnya seperti dijelaskan Latif di keterangan resminya.
Mulai dari melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.
Menurutnya, ini sebagai bukti nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum membaik.
Selain itu, Edison menjelaskan banyaknya penindakan tilang belum memberikan dampak yang signifikan terhadap ketertiban lalu lintas.
“Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” tutup Edison.
Copyright Gridoto 2024
Related Article