Informasi Terpercaya Masa Kini

Gen Z Baru Bisa Cairkan Jaminan Pensiun di Usia 65 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

0 2

KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan usia pensiun pekerja untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) naik satu tahun setiap tiga tahun.

Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan, pada pertama kalinya, usia pensiun pekerja ditetapkan 56 tahun.

Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan bertambah satu tahun menjadi 57 tahun.

Usia pensiun tersebut selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Baca juga: Batas Usia Pensiun Pekerja Ditetapkan Perusahaan, Umur 59 Tahun untuk Cairkan JP

Milenial dan Gen Z baru menerima JP di usia 65 tahun

Merujuk ketentuan tersebut, usia pensiun pekerja untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun pada 2025 ditetapkan 59 tahun.

Sementara itu, usia pensiun maksimal 65 tahun baru akan berlaku mulai 2043, dengan perincian lengkapnya sebagai berikut:

  • 2018: 56 tahun
  • 2019: 57 tahun
  • 2022: 58 tahun
  • 2025: 59 tahun
  • 2028: 60 tahun
  • 2031: 61 tahun
  • 2034: 62 tahun
  • 2037: 63 tahun
  • 2040: 64 tahun
  • 2043: 65 tahun.

Dengan asumsi tidak ada perubahan peraturan atau terbitnya aturan baru di masa mendatang, Generasi Milenial dan Gen Z tertua baru akan menerima manfaat Jaminan Pensiun pada usia 65 tahun.

Sebagai ilustrasi, Milenial tertua, yaitu kelahiran 1981, akan berusia 62 tahun pada tahun 2043. Sementara itu, tahun 2043 mensyaratkan usia pensiun 65 tahun untuk mencairkan JP.

Oleh karena itu, pekerja yang lahir pada 1981 baru dapat menerima manfaat Jaminan Pensiun pada 2046, ketika sudah menginjak usia 65 tahun.

Serupa, Gen Z paling tua, kelahiran 1997, juga baru akan menerima manfaat Jaminan Pensiun di usia 65 tahun, tepatnya pada 2062.

Baca juga: Untung Rugi Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun

Bisakah Jaminan Pensiun cair sebelum usia pensiun?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Oni Marbun membenarkan, usia pensiun pekerja “maksimal” 65 tahun akan ditetapkan pada 2043.

“Merujuk PP Nomor 45 tahun 2015, diatur bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Namun, menurut dia, manfaat Jaminan Pensiun dapat dibayarkan sebelum peserta memasuki usia pensiun yang sudah ditetapkan, jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Oni menjelaskan, peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) berhak mendapatkan manfaat JP secara berkala.

Manfaat tersebut diberikan jika peserta yang bersangkutan memiliki masa kepesertaan program JP lebih dari satu bulan dan density rate minimal 80 persen.

Sementara itu, jika pekerja meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, manfaat Jaminan Pensiun secara berkala akan diberikan kepada ahli warisnya.

“Ahli warisnya dapat memperoleh manfaat pensiun berkala apabila masa kepesertaan Jaminan Pensiunnya telah mencapai satu tahun dan memenuhi density rate 80 persen,” kata dia.

Oni menambahkan, jika peserta tidak mencapai masa kepesertaan dan density rate tersebut, manfaat pensiun akan dibayarkan secara lumpsum atau sekaligus.

“Manfaat lumpsum-nya diberikan setelah dinyatakan cacat total tetap atau setelah pekerja meninggal. Tidak harus menunggu usia pensiun,” tambahnya.

Baca juga: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun mulai Januari 2025, Apa Alasannya?

Syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta cacat total tetap

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja karena cacat.
  • Formulir BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh di kantor cabang BPJMASOSTEK terdekat atau melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Peserta meninggal dunia

Bagi peserta yang telah meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh istri atau suami, anak, atau orangtuanya.

Berikut dokumen persyaratannya:

Diklaim oleh janda atau duda:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Diklaim oleh anak:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Jika anak masih di bawah 18 tahun persyaratan, manfaat Jaminan Pensiun ditambah dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang
  • KTP wali anak.

Diklaim oleh orangtua:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, bagi yang sudah memasuki usia pensiun, peserta dapat mengajukan pencairan Jaminan Pensiun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun
  • Petugas akan memanggil melalui mesin antrean
  • Saat dipanggil, peserta atau ahli waris perlu mendatangi petugas untuk dilayani klaimnya
  • Jika sudah, peserta atau ahli waris akan menerima tanda terima klaim
  • Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Saldo Jaminan Pensiun pun akan dikirimkan ke rekening peserta.

BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 15 hari kerja untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun sejak berkas disetujui.

Selama proses berlangsung, peserta dan tau ahli waris bisa mengecek status klaim melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Leave a comment