Nama Bobby dan Kahiyang Terseret Kasus Korupsi Tambang di Maluku Utara,KPK Diminta Usut Blok Medan
TRIBUN-PAPUA.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terus diusut dan memasuki babak baru.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Bobby Nasution sendiri menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Lembaga Antirasuah itu diharapkan berani menindaklanjuti informasi tersebut, lantaran kasus ini menjadi ujian terhadap independensi KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, semua informasi yang muncul di sidang dapat digunakan jaksa penuntut umum apabila informasi tersebut dirasa mendukung pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Pernyataan Tessa ini untuk menanggapi pernyataan para saksi dalam perkara dugaan suap dengan tersangka eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: INGAT Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun? Begini Nasib Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim
”Bila tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan, JPU (jaksa penuntut umum) dapat membuat laporan pengembangan penuntutan sebagai bahan laporan ke pimpinan untuk diputuskan kemudian,” ujarnya, dilansir Kompas.id, Minggu (4/8/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu turut disebut.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024.
Paling mengejutkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.
Di dalam sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.
Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.
Ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan menghadirkan Bobby dan Kahiyang sebagai saksi di persidangan perkara tersebut, Tessa belum bisa menjawab.
”Ditanyakan dulu ke JPU-nya,” kata Tessa.
Sementara itu, Bobby menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya di sidang.
”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).
KPK menangkap tangan Abdul Gani Kasuba di Jakarta pada 18 Desember 2023 dan menyita uang sebesar Rp 725 juta.
Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan enam tersangka lain.
Ujian bagi KPK
Secara terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, persidangan merupakan pengujian terhadap fakta-fakta dan latar belakang fakta dari peristiwa pidana yang didakwakan.
Dalam perkara dugaan suap tersebut, ketika terdakwa menyebut nama yang ada kaitannya dengan perbuatan korupsi yang didakwakan, maka hal itu mesti ditindaklanjuti jaksa.
Dalam konteks perkara pidana, pengembangan kasus merupakan satu dari empat hal ditemukannya perkara pidana.
Tiga lainnya adalah dari laporan, delik aduan, dan berikutnya adalah tertangkap tangan.
”Ini contoh pengembangan kasus jika itu diduga melanggar hukum karena merupakan bagian dari yang didakwakan kepada Abdul Gani Kasuba. KPK tidak perlu menunggu laporan, tapi dia bisa mengembangkan kasus itu,” kata Fickar.
Jika nama Kahiyang Ayu maupun Bobby Nasution sudah ada dalam berkas pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, keduanya tidak perlu dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Viral Joni Pemanjat Tiang Bendera di NTT Gagal Seleksi TNI: Dititip Jokowi ke Panglima, Tapi Ditolak
Sebaliknya, jika mereka belum menjadi bagian dari berkas pembuktian, mestinya jaksa menghadirkan mereka ke persidangan untuk memperjelas kedudukan perkara, termasuk agar tidak menjadi fitnah.
Terkait dengan hal itu, menurut Fickar, kasus penyebutan nama Kahiyang dan Bobby tersebut bisa menjadi ujian terhadap independensi KPK.
Meskipun posisi KPK setelah revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019 berada di rumpun eksekutif, dalam penegakan hukum KPK tetap harus bebas dan independen, termasuk tidak bisa dipengaruhi siapa pun.
Namun, jika pada kenyataannya KPK beralasan macam-macam, hal tersebut bisa jadi dampak dari perubahan status KPK akibat revisi UU KPK.
”Intinya, sudah cukup dasar dan alasan bagi KPK untuk memproses informasi ini sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id, silakan berlangganan.