Adik Almas Gugat UU Pilkada ke MK, Diberi Judul ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’
Warga Surakarta bernama Aufaa Luqmana Re A (22 tahun) mengajukan gugatan terkait UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini masih ada kaitannya dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Permohonan Aufaa diberi judul “Kaesang Dilarang Jadi Gubernur”. Ia mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.”
Aufaa merasa dirugikan dengan adanya norma tersebut. Sebab tidak mengatur titik penghitungan pada tahapan mana usia minimal itu berlaku.
Menurut dia, tidak adanya kepastian hukum itu dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi syarat untuk Pilkada 2024.
“Ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terbukti telah menimbulkan multitafsir yang berakibat para tokoh partai mendukung seseorang untuk menjadi calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan,” bunyi permohonan.
Dalam dalil permohonannya, Aufaa menyertakan link pemberitaan dari beberapa media yang menyinggung soal dukungan partai politik terhadap Kaesang untuk menjadi gubernur, baik Jakarta maupun Jawa Tengah.
Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. Maka pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun.
“Sehingga belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon gubernur atau sebagai calon wakil gubernur,” bunyi permohonan.
Pada Mei 2024, MA mengubah PKPU sebagai turunan dari UU tersebut yang mengatur batas usia kepala daerah. Dalam putusannya, MA mengubah bahwa syarat usia minimal itu terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat mendaftar.
Dalam permohonannya, Aufaa meminta MK untuk menegaskan bahwa syarat usia minimal terhitung sejak pelaksanaan pemungutan suara saat pilkada pada 27 November 2024.
Ia meminta pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada diubah menjadi:
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon.”
Gugatan ini didaftarkan ke MK pada 23 Juli 2024. Sidang perdana akan digelar pada 5 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu.
Almas merupakan penggugat UU Pemilu yang dikabulkan permohonannya oleh MK. Gugatan itu yang menjadi ‘pembuka jalan’ bagi Gibran untuk mendaftar menjadi calon Wakil Presiden hingga saat ini terpilih.
Sementara Arkaan tercatat juga pernah mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu pada Agustus 2023. Kala itu, permohonannya tidak diterima.
Almas, Arkaan, dan Aufaa merupakan tiga anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Ia pun menyatakan tidak pernah menyuruh anaknya untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Pasti tidak ada. Aku tidak ngajari anak untuk by order, harus semata-mata untuk ilmu,” ujar Boyamin.