Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu berpengaruh terhadap perkara sengketa hasil Pilpres.

"Belum tentu (berpengaruh)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. "Ya betul-betul jadi inferandum, enggak bisa jadi pertimbangan lagi."

Dia menjelaskan, ini lantaran semua alat bukti sudah diserahkan dalam persidangan. Sehingga, amicus curiae tersebut bersifat inferandum atau sebagai informasi. Artinya, keputusan untuk mempertimbangkannya terserah pada majelis hakim konstitusi.

"Tapi saya kira, tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan, karena memang disampaikan tidak secara resmi. Tapi sebagai inferandum, itu bisa saja disampaikan," beber Yusril.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan amicus curiae Megawati sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyerahkan majelis hakim untuk mempertimbangkan amicus curiae tersebut dalam rapat permusyarawatan hakim.

Pada hari ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke panitera MK. Dalam kesimpulan sebanyak 70 hingga 80 lembar itu, kuasa hukum paslon 02 tersebut membantah dalil-dalil kubu Anies maupun Ganjar.

Sementara itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis telah menyerahkan kesimpulan lebih dulu sekitar pukul 10.30. Kemudian giliran Tim Hukum Anies-Muhaimin yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir menyerahkan kesimpulan.

Baru kemudian Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang dipimpin oleh Anggota Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyusul kemudian. Terakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu yang diwakili dua orang stafnya menyerahkan kesimpulan ke panitera MK.

Pilihan Editor: Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow