Aturan Direvisi, Bawa Sepatu hingga Tas dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Pemerintah kini tak lagi membatasi sepatu hingga tas bawaan penumpang dari luar negeri, namun wajib membayar pajak dan bea masuk. #bisnis #update #bisnis #text

Aturan Direvisi, Bawa Sepatu hingga Tas dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Pemerintah telah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor setelah menuai banyak kritik. Aturan baru pengganti Permendag itu telah ditandatangani pada Senin (29/4) sore menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 dan berlaku hari ini.

Dengan revisi regulasi tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan aturan sebagian barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tidak berlaku. Penumpang dapat membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

“Saudara mau beli sepatu, kemarin dua sekarang mau tiga atau empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25,” ujar Zulhas usai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

“Jadi mau beli 5 beli 6, terserah saja tapi bayar pajak. Kemarin lebih dari dua enggak boleh, hak saudara mau beli berapa saja silahkan,” lanjutnya.

Jumlah komoditas barang bawaan penumpang sebelumnya memiliki batas maksimal. Tas dan sepatu termasuk jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya.

Dalam Permendag 7 Tahun 2024, berbagai komoditas tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor antara lain bahan baku pelumas, bahan baku industri, bahan baku tepung terigu dan lainnya.

“Tidak lagi harus lartas, yang penting dari post border ke border sudah. Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan soal pro kontra Permendag 36 kita selesai. Tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya,” terang Zulhas.

Kendati demikian, barang-barang khusus seperti komputer dan handphone tetap mendapat pembatasan impor untuk bawaan penumpang dari luar negeri karena melalui banyak pengecekan.

“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang banyak security dan lain-lain. Enggak boleh banyak-banyak di pesawat,” sambungnya.

Permendag Tak Atur Jumlah Barang Kiriman PMI

Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar dan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) asalkan sesuai ketentuan USD 1.500 per penumpang per tahun.

Sedangkan aturan barang bawaan penumpang luar negeri akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

“Kita kemarin mengambil gerakan cepat, yang penting di Permendag itu mengatur kebijakan, lainnya dikembalikan kepada kementerian masing-masing,” imbuh Zulhas.

“Misalnya fiskal, ya sudah PMK, oke karena itu di Permendag hanya USD 1.500, PMI sehari bisa keluar. Asal barang enggak terlarang ya silahkan saja. Kalau lebih ya ada bayarnya 7 persen itu,” sambungnya.

Dalam media sosial X, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat banjir keluhan netizen. Ada yang mengeluh akan menjadi ribet setiap pulang ke Indonesia karena pembatasan barang bawaan yang menurut mereka sudah sewajarnya. Ada juga yang mengeluhkan risih karena pemeriksaan yang ketat dari Bea Cukai.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow