Ini yang Terjadi Jika Anies-Ganjar Gugatan Pilpres,Mantan Hakim MK Peringatkan Soal Pemilu Ulang

- Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mempersiapkan keputusan yang akan dibacakannya. Dikethaui, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 itu, kubu Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menginginkan adanya pemilu ulang. Dengan catatan capres cawapres 02, Prabowo-Gibran Rakabuming didiskualifikasi. Mengenai hal...

Ini yang Terjadi Jika Anies-Ganjar Gugatan Pilpres,Mantan Hakim MK Peringatkan Soal Pemilu Ulang

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mempersiapkan keputusan yang akan dibacakannya.

Dikethaui, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 itu, kubu Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menginginkan adanya pemilu ulang.

Dengan catatan capres cawapres 02, Prabowo-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.

Mengenai hal ini, mantan hakim MK Achmad Sodiki ikut berkomentar.

Achmad Sodiki mengingatkan perihal jika nantinya sengketa pilpres itu akhirnya dikabulkan MK.

Ia mengingatkan apakah pemilu ulang diberlakukan untuk seluruh wilayah atau hanya sebagian.

Diketahui dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, kubu 01 Anies Baswedan - Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD menginginkan adanya pemilu ulang.

Baca juga: Anies atau Prabowo yang Memenangi Sidang Sengketa Pilpres 2024? Cek Jadwal Pengumuman dan Prediksi

Sementara itu untuk sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Seandainya memang ada yang dikabulkan.

Hakim itu harus yakin bahwa pelanggaran itu apakah untuk seluruh wilayah.

Atau apakah hanya untuk daerah-daerah tertentu.

Yang kecurangannya didalilkan itu terbukti," kata Sodiki dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Kemudian ia menyinggung terkait permasalahan yang pernah terjadi di masa lalu.

"Karena ada satu putusan yang sebetulnya terbukti tapi resiko juga besar.

Ingat saya ketika Pak Jaksa Agung itu pada periode pertama pemerintahan SBY dahulu.

Kemudian pada periode kedua dia tetap menjabat tetapi tidak dilantik," cerita Sodiki.

Kala itu kata Sodiki, Yusril menggugat karena Jaksa Agung Basrief Arief pada periode kedua tidak dilantik.

Menurut Yusril, dia tidak berhak menandatangani apapun sebagai Jaksa Agung.

Baca juga: Terkuak, Ini Keputusannya jika Komposisi Hakim Mengabulkan & Menolak Imbang di Sengketa Pilpres 2024

"Akibatnya tentu mahkamah berpendapat bahwa benar memang sekalipun pada periode kedua dia tetap harus dilantik.

Tidak boleh dilanjutkan begitu saja," jelasnya.

Menurutnya dari hal itu kepastian hukum benar.

Tapi dari sisi kerugiannya siapa saja tanda tangan harus mengembalikan uang yang terlanjur sudah dibayarkan.

Karena ada tanda tangan Basrief Arief yang tidak sah.

"Sehingga mahkamah menyatakan bahwa untuk kali ini saja terjadi dan tidak boleh terjadi lagi.

Itu dulu ketika harus mempertimbangkan masalah kepastian hukum tapi juga kerugiannya," tegasnya.

Sementara itu untuk konteks sengketa Pilpres 2024 di MK, menurutnya juga sangat berat.

"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang masalah umur di pilpres itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi," jelasnya.

Wanti-wanti Hotman Paris ke Kubu Anies-Ganjar

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang masuk ke dalam anggota tim hukum Prabowo-Gibran memberikan peringatan ke kubu 01, Anies Baswedan-Cak Imin dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hotman mengatakan agar kubu Anies dan Ganjar agar tidak menangis jika kalah dalam sengketa Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hotman saat kubu Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) siang.

Hotman menilai pembelaan dan pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pemohon tidak kuat.

Dalam perkara ini, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon I.

Sementara, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.

Baca juga: Seminggu Jelang Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Pede Menang: Kami Punya Jurus Pamungkas

"Betapa hancurnya pembelaan mereka," kata Hotman kepada awak media, Selasa.

Hotman menganggap, kubu lawan tak bisa membuktikan tudingan-tudingan yang selama ini dipermasalahkan, termasuk soal bansos yang disebut-sebut sengajak digelontorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Inti pokok dari permohonan mereka adalah adanya kecurangan rakyat yang disogok dengan bansos. Kalau kami jadi pengacaranya, saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa itu ke MK ratusan, tapi ini justru tak mereka lakukan," kata Hotman.

Alih-alih membawa saksi dan bukti yang bisa membuktikan tudingan itu, kubu lawan justru dinilai salah membawa saksi maupun ahli di sidang MK.

"Mereka terpengaruh sama filsafat kosong dari Rocky Gerung, dan yang juga dibawa adalah filsuf kristen yaitu Romo sama psikolog. Bagaimana suatu peristiwa perbuatan melawan hukum mau dibuktikan dengan psikolog," kata Hotman.

"Jadi pembelaan mereka itu ,seperti yang saya sampaikan di awal, seperti pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah," pungkasnya.

Kubu Ganjar Tetap Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi

Sebelumnya, kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK.

Kubu Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II menegaskan tetap pada petitum awal.

Yakni meminta agar pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

"Tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02 (Prabowo-Gibran)," kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa.

"Kami juga ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia dan MK memiliki dasar untuk melakukan (mengabulkan petitum) itu," lanjutnya.

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Timnas AMIN Pede Pasti Menang, Kubu Ganjar-Mahfud Temui Megawati

Todung mengatakan, saat ini semua tergantung sikap MK, apakah berani mengambil putusan seperti yang dimohonkan pihaknya.

"Nah pertanyaannya, apakah MK berani? Ini ditanyakan dari banyak pihak ke say. Dalam konteks politik sekarang ini apakah MK berani membuat putusan semacam ini," ujar Todung.

Todung meyakini bahwa MK berani membuat keputusan yang responsif dan bijak.

"Terus terang kami merasakan suasana kebatinan dalam tubuh mk, terutama pasca-putusan MK 90."

"Kenapa saya katakan demikian, karena putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain," kata Todung.

Todung juga percaya bahwa hakim MK akan memegang nilai sebagai negarawan.

Menurutnya, mereka akan mengembalikan kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi dengan membuat putusan yang progresif.

"Siapa pun yang menjadi hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan."

"MK akan mampu menghasilkan putusan yang cerdas yang progresif dan yang adil, dan jika MK melakukan hal ini inilah legacy masa depan Indonesia, yang akan jauh lebih baik dari apa yang kita miliki sekarang. Karena kita tidak boleh mundur, kita harus melangkah maju."

"Saya rasa pengalaman putusan MK nomor 90 itu yang mesti kita koreksi, dan MK punya kesemopatan untuk melahirkan legacy yang akan diingat oleh bangsa ini," tuturnya.

Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Hari Ini

Diketahui, MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.

Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024).

Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang. (TribunNewsmaker | Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha/Milani Resti)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow