Hotman Paris Kembali Sebut Cengeng, Kubu Anies-Muhaimin Bilang Begini

Hotman Paris kembali menyebut cengeng terkait gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin. Hotman menilai gugatan tidak substansial karena membahas soal bansos.

Hotman Paris Kembali Sebut Cengeng, Kubu Anies-Muhaimin Bilang Begini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, kembali mengatakan bahwa surat permohonan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengambang atau tidak substansif.

Alasannya, kata Hotman, 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). Padahal, ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan menguji bansos.

”MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari Tim Hukum Amin ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman di MK, Rabu 27 Maret 2024, dikutip dari Tempo.

Menurut Hotman, distribusi bansos itu sah sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau tidak sah, KPK sudah turun tangan,” kata Hotman.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman juga mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan 01 dan 03 adalah permohonan cengeng. "Itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman, Senin, 25 Maret 2024.

Hotman kemudian menyoroti saat pemberian nomor urut dan debat calon wakil presiden (cawapres), pihak 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak ada yang melakukan gugatan.

"Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," kata dia.

Dia juga menjelaskan, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu," kata Hotman.

Tanggapan kubu Anies-Muhaimin

Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin atau Timnas Amin Billy David Nerotumelina sebelumnya mengatakan pernyataan Hotman merupakan bentuk bagaimana cara pandang menyesatkan terhadap pengkhianatan konstitusi dan penegakan demokrasi.

“Ini bukan siapa menang siapa kalah tapi makna yang lebih besar dari itu. Gugatan ini tentang perwujudan cita-cita reformasi dan pengungkapan fakta kepada publik bagaimana konstitusi dan demokrasi kembali dikebiri,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.

Billy menilai, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK sudah berdasar dalil hukum yang mempunyai legitimasi, bukti dan data teknokratik yang memadai.

“Jadi, silakan kritik dan tanggapan yang substansial bukan ungkapan-ungkapan yang tidak jelas,” ujarnya.

Senada dengan Billy, Juru Bicara Timnas Amin lainnya, Angga Putra Fidrian, menekankan alasan pihaknya menggugat Gibran sekarang, yakni karena saat penerimaan nomor urut dan debat cawapres merupakan mekanisme Pemilu.

“Jadi tahapan itu (pengambilan nomor dan debat) harus dilakukan, suka enggak suka, kita sama lawannya,” ujar Angga.

Angga mengatakan permasalahan pencalonan Gibran sebelumnya juga sudah diputuskan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa itu adalah pelanggaran etik dari Ketua KPU yang tetap menerima pencalonan Gibran meskipun PKPU-nya (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum diubah.

Menurut Angga, jika 01 dan 03 tidak mau hadir di debat karena Gibran, maka yang akan mendapatkan denda pasti pihak 01 dan 03.

“Mungkin Bang Hotman perlu memahami mekanisme ketatanegaraan, kan nomor urut dan debat tahapan Pemilu yang harus dikerjakan, terlepas kita setuju atau enggak setuju sama peserta lainnya, karena sudah ditentukan oleh KPU,” kata dia.

Angga menilai bukti-bukti dan alasan yang lebih rasional akan diungkap di MK. Dia juga percaya, MK saat ini sudah lebih baik dari MK yang sebelumnya.

“Kalo kaitan sama cengeng dan lain-lain ya itu kan perang urat syaraf aja menjelang sidang. Ya hadapi aja kalau memang dirasa cengeng,” kata Angga.

Sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dilaksanakan di MK pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024. Agenda sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan. Sidang kubu Anies-Muhaimin dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

HENDRIK YAPUTRA | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan editor: Gugatannya di MK Disebut Cengeng, Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow