Heboh Gaji Komeng Setelah Terpilih Jadi DPD Dapil Jabar, Wow Banget!

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Heboh Gaji Komeng Setelah Terpilih Jadi DPD Dapil Jabar, Wow Banget!

GridFame.id - Pastinya Anda masih ingat betapa hebohnya saat foto Komeng muncul pada kertas suara saat Pemilu kemarin.

Alhasil namanya jadi perbincangan hingga jadi Trending Topic karena banyak netizen yang mengaku memilih Komeng karena tidak mengenal caleg lain.

Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Jabar pada Senin (18/3/2024) kemarin.

Hasilnya, Alfiansyah Komeng berhasil merebut kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat dengan perolehan 5.399.699 suara.

Selain Komeng, perolehan suara tertinggi kedua untuk DPD Dapil Jabar diraih oleh Aanya Rina Casmayanti dengan 1.976.561 suara.

Ada juga nama artis Jihan Fahira dengan 1.823.907 suara serta Agita Nurfianti yang memperoleh 1.168.837 suara.

Keempat nama itu lantas berhasil melenggang ke Senayan menjadi anggota DPD periode 2024-2029.

Kini yang jadi pertanyaan adalah, berapa gaji Komeng sebagai DPD Dapil Jabar?

Gaji DPD RI

Besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Baca Juga: Diduga Punya Harta 20 Miliar, Terbongkar Pabrik Uang Komeng yang Nekat Nyaleg Tanpa Partai  

Berikut gaji pokok DPD:

  • Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

1. Tunjangan melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan Komeng sebagai seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Baca Juga: Komedian Komeng Trending di Twitter, Tuai Pro Kontra Netizen: Bisa-bisa Kena Somasi, Pengin Cancel Komeng? Waduh Ada Apa!

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow