Hakim Arief: Pemerintah Lakukan Pelanggaran Pemilu Terstruktur dan Sistematis

“Pada titik inilah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief.

Hakim Arief: Pemerintah Lakukan Pelanggaran Pemilu Terstruktur dan Sistematis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Arief menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis.

Ini disampaikan Arief dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar MK, Senin (22/4/2024).

“Pada titik inilah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut Arief, semestinya, seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses Pemilu 2024.

Sebab, mereka dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Namun, sikap ini tak tercermin dari pemerintahan Presiden Jokowi. Arief mengatakan, pemerintahan Jokowi secara terang-terangan memihak pasangan calon tertentu.

“Apa yang dilakukan pemerintahan presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Arief menilai, tindakan Jokowi ini menciderai sistem keadilan pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuturnya.

Adapun dalam putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam persidangan yang sama, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.

“Oleh karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang dildalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin: Tak Beralasan Menurut Hukum

Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sama-sama meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow