Refly Harun Respons Gugatan Salah Kamar: Mereka Perlu Belajar Pengantar Hukum Acara Konstitusi

Refly Harun mengatakan, tim hukum yang membela Anies-Muhaimin adalah orang-orang yang sering berkutat di MK. Sehingga paham hukum acara konstitusi.

Refly Harun Respons Gugatan Salah Kamar: Mereka Perlu Belajar Pengantar Hukum Acara Konstitusi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin atau THN AMIN Refly Harun menanggapi pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang menyebut permohonan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi atau MK salah kamar.

Refly mengatakan, pada putusan pertama MK yakni permohonan perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU Pilpres 2004 yang diajukan oleh Wiranto dan Salahuddin Wahid, sudah dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak terhalang untuk memproses hal-hal yang bersifat kualitatif.

"Jadi kalau yang sono bilangnya salah kamar, yang sono bilang ini tidak sesuai dengan hukum secara universal, nah kelihatannya mereka perlu belajar lagi pengantar hukum acara konstitusi," ujar Refly usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

Dia mengklaim, Tim Hukum yang membela Anies-Muhaimin adalah orang-orang yang sering berkutat di Mahkamah Konstitusi. Sehingga memahami hukum acara konstitusi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin ke MK adalah cacat formil.

"Jelas memang salah kamar," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Advokat senior ini mengatakan, jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran, tempatnya bukan di MK. Dia menuturkan, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU.

Menurut dia, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.

"Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah," ucap Otto.

Pilihan Editor: Para Pakar Pernah Ingatkan Ini ke MK soal Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang Pilpres

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow