Geledah Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono, Kejaksaan Sita Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah saat menggeledah apartemen Harvey Moeis di The Pakubuwono House.

Geledah Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono, Kejaksaan Sita Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis, di apartemen The Pakubuwono House, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024, terkait kasus tindak pidana tata niaga komuditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal tersangka HM di DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, melalui keterangan pers yang dibagikannya pada Selasa, 2 April 2024.

Ketut mengatakan, hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta dua buah unit mobil mewah yakni satu unit mobil mini cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.

"Dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga dari beberapa perusahaan timah ilegal," ucap Ketut. Sejumlah barang juga ditemukan, namun masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli, sehingga belum ada tindakan penyitaan.

Kejaksaan Agung menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper dalam penggeledahan di kediaman Harvey Moeis, dalam kasus korupsi timah, Senin, 1 April 2024. Foto Humas Kejaksaan Agung

Sebelumnya Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis di apartemen The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 April 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan penggeledahan ini terkait kasus tindak korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Kita tunggu apa-apa saja yang sudah kami lakukan,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Senin.

Terkait dengan penyitaan barang milik suami dari aktris Sandra Dewi serta keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi timah tersebut, Kuntadi menyatakan masih melakukan perhitungan dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP). “Kami juga koordinasi dengan ahli keungan negara,” ucap dia.

Kerugaian negara yang mencapai Rp 271 triliun juga masih dalam penyidikan. "Hasil akhir ada di persidangan," ujarnya.

Tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan pemblokiran rekening perusaahan dan pribadi Harvey Moeis. “Sudah dilakukan sejak awal penyidikan ini,” kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebaga tersangka pada pekan lalu. Pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi itu langsung ditahan.

Kejaksaan Agung menyebut dari enam saksi yang telah diperiksa, Harvey Moeis berperan untuk melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.

Pilihan Editor: Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow