Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Andri Gustami malah bekerja sama dengan jaringan Fredy Pratama.

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Andri Gustami divonis mati alam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.

Vonis mati tersebut sama seperti tuntutan JPU agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Pilihan Editor: Alasan Polisi Sulit Tangkap Fredy Pratama, Mertuanya Ketua Sindikat Narkoba di Thailand

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow