PDIP Pertanyakan Konsistensi Yusril soal Pencalonan Gibran

PDIP menyebut Yusril sempat mempertanyakan putusan 90 yang membuka peluang Gibran menjadi calon wakil presiden.

PDIP Pertanyakan Konsistensi Yusril soal Pencalonan Gibran

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan konsistensi Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ihwal putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90 yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon waki presiden.

Menurut Hasto, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu merupakan salah satu ahli hukum yang menyebut bahwa putusan nomor 90 problematik. "Tetapi sekarang, apakah beliau konsisten dengan ucapannya tersebut," kata Hasto dalam diskusi daring bertajuk "Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket, Keputusan MKMK?," Sabtu, 30 Maret 2024. Adapun partai yang dipimpin Yusril merupakan salah satu partai pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Yusril, Hasto melanjutkan, saat itu berharap agar Gibran tidak mengambil kesempatan untuk maju menjadi pendamping Prabowo dalam pemilihan presiden 2024. Apalagi, dalam kacamata Hukum Tata Negara, putusan Mahkamah tersebut tidak bisa diterima. Sebab, dari sembilan hakim Konstitusi yang menyidangkan perkara, empat hakim menyatakan dissenting opinion, sehingga tersisa lima hakim saja untuk mengambil keputusan. "Tapi ada hakim yang sebetulnya tidak memenuhi syarat karena ada hubungan kekeluargaan dengan Gibran," ujar Hasto.

Karena itu, kata dia, sebagai pakar hukum tata negara, seperti Yusril mestinya dapat konsisten dengan apa yang didalilkannya mengenai putusan tersebut. "Dulu dipersoalkan sekarang malah didukung," ucap Hasto.

Adapun, Yusril Ihza Mahendra belum menjawab pesan pertanyaan yang disampaikan Tempo ke nomor telepon WhatsAppnya. Begitu juga orang dekat Yusril, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor. Hingga laporan ini dipublikasikan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu hanya memnaca pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo ke nomor telepon WhatsAppnya.

Dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, Kamis lalu. Yusril yang didapuk menjadi Kuasa hukum tim Prabowo-Gibran meminta kepada Mahkamah untuk menolak semua gugatan sengketa Pilpres yang dimohonkan kubu Ganjar-Mahfud.

Dia berpendapat, gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum, sehingga Hakim Konstitusi dimohon untuk menetapkan hasil Pilpres 2024 sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam gugatannya, kubu Ganjar-Mahfud meminta kepada Mahkamah agar suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di seluruh Provinsi. Namun, menurut Yusril, gugatan tersebut patut ditolak karena bertentangan dengan amanat konstitusi lantaran menghapus suara 96 juta rakyat Indonesia.

Pilihan editor: TNI Bantah Tudingan TPNPB Lakukan Pengeboman Udara di Nduga

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow