Informasi Terpercaya Masa Kini

Keran Impor Dibuka, Mobil Listrik Cina Akan Ancam Pasar Lokal

0 9

PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia menyatakan relaksasi kebijakan tarif impor yang direncanakan pemerintah akan menekan daya saing mobil listrik atau EV di dalam negeri. Namun, produsen pertama mobil listrik atau EV di dalam negeri belum melihat dampak langsung ke pabrikan dari rencana relaksasi tersebut.

Director External Affairs Team Hyundai Indonesia, Tri Wahono Brotosanjoyo, mengaku tengah mengkaji terkait dampak pelonggaran kebijakan impor oleh pemerintah. Menurutnya, pelonggaran syarat impor justru akan menguntungkan EV besutan Cina yang masuk ke dalam negeri. 

“Jika keran impor dibuka tanpa komitmen lokalisasi, produk EV dalam negeri akan kalah bersaing, terutama dari produk yang dibuat di Cina dan dijual di  dalam negeri,” kata Tri kepada Katadata.co.id, Jumat (11/4). 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto berencana meniadakan dua proses impor, yakni Pertimbangan Teknis dan Kuota Impor. Kepala Negara menilai kedua kebijakan tersebut memakan waktu dan cenderung diskriminatif. 

Selain itu, Prabowo berniat menghapus aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri yang saat ini diatur minimal 40%. Untuk diketahui, TKDN kini menjadi parameter sebuah produk untuk mendapatkan sebagian insentif di pasar domestik, mulai dari pengurangan pajak sampai pembelian pemerintah. 

Tri mendorong pemerintah untuk tidak menghilangkan kebijakan TKDN agar EV asal Cina yang masuk ke Indonesia tetap memenuhi TKDN. Tri menilai hal tersebut sesuai dengan beleid kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah atau LCEV. 

Secara rinci, kebijakan LCEV tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang LCEV. Beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.

Secara umum, kebijakan LCEV diatur oleh Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Haluan tersebut mengatur agar EV di dalam negeri harus memiliki TKDN setidaknya 40% pada 2026. 

“Kami mendorong agar produk otomotif asal Cina harus tetap diwajibkan memenuhi komitmen TKDN yang sudah disyaratkan oleh regulasi LCEV,” katanya. 

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengingatkan pemerintah agar tidak panik dalam merespons kenaikan tarif impor Amerika Serikat. Rencana relaksasi kebijakan TKDN dinilai sebagai langkah mundur dari upaya industrialisasi nasional.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai penghapusan syarat TKDN bukan hanya kebijakan yang keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk jangka panjang terhadap industri dalam negeri. Menurutnya, kebijakan TKDN sejalan dengan program hilirisasi yang saat ini terus dilanjutkan pemerintah. 

“Inti dari hilirisasi adalah meningkatkan kandungan lokal dalam produk dalam negeri. Melonggarkan TKDN sama saja dengan memundurkan proses industrialisasi nasional,” kata Faisal.

Leave a comment