Tidak Lagi Berupa Buku, Ini Bentuk Sertifikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
TEMPO.CO, Jakarta – Sertifikat elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari model sebelumnya. Dulu sertifikat tanah analog dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau. Meski berbentuk digital, sertifikat elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Shamy Ardian mengatakan format sertifikat elektronik saat ini berbentuk satu lembar dengan warna coklat muda. “Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertifikat elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 30 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menambahkan bahwa sertifikat elektronik dapat diakses dalam gawai pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya.
“Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber,” kata dia.
Sertifikat ini, kata dia, akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh para pihak yang tidak berwenang.
“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” kata dia.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar mengalih mediakan dari sertifikat lama ke sistem elektronik. Sebab, kata dia, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
“Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan,” kata dia.
Pilihan Editor: Penggantian Buku Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Dianggap Belum Dibutuhkan