Informasi Terpercaya Masa Kini

Ketentuan Diskon Tarif Listrik PLN 50%, Beli Token Rp 100 Ribu Bayar Rp 50 Ribu

0 2

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari-Februari 2025. Pelanggan listrik prabayar hanya perlu membayar setengah dari kuota yang ingin dibeki atau membeli token berisi Rp 100 ribu seharga Rp 50 ribu. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo tidak menjelaskan,  apakah akan ada pembatasan pembelian kuota listrik bagi pelanggan prabayar yang dapat memperoleh diskon. Ia mengatakan, tagihan listrik bagi pelanggan pasca bayar akan disesuaikan untuk hanya membayar 50% dari tagihan normal secara otomatis.

“Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun dari sudut pandang kami, karena penyesuaian akan melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” kata Darmawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendata diskon tarif listrik tersebut akan didapatkan oleh 81,1 juta pelanggan. Total anggaran yang disiapkan negara pada insentif tersebut maksimal Rp 5,4 triliun per bulan atau hingga Rp 10,8 triliun.

Pemerintah akan menyuntikkan dana ke setiap rumah tangga senilai Rp 66.584 per bulan pada Januari-Februari 2024. Namun, Darmawan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tagihan listrik maksimal yang akan bisa mendapatkan diskon tersebut.

Namun, ia menekankan, diskon tarif listrik 50% tersebut hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 volt ampere atau VA. Diskon tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Darmawan mengelompokkan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 watt menjadi empat bagian,  yakni 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Jumlah pelanggan terbanyak ada di kelompok 900 VA, yang mencapai 38 juta pelanggan.

Posisi kedua diduduki oleh kelompok 450 VA sebanyak 24,6 juta pelanggan, disusul kelompok 1.300 VA sejumlah 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sekitar 4,6 juta pelanggan. Darmawan menyampaikan, pelanggan tersebut juga tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai akibat kebijakan insentif.

Kementerian Keuangan akan membayarkan PPN atas listrik pada rumah tangga dengan daya kurang dari 6.600 VA. Anggaran yang dikucurkan dalam implementasi insentif tersebut mencapai Rp 12,1 triliun

“Kami mengapresiasi bahwa PPN hanya dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN dengan daya lebih dari 6.600 VA. Alhasil, sebanyak 99,5% pelanggan rumah tangga kami terbebas dari PPN,” katanya.

Leave a comment