Informasi Terpercaya Masa Kini

RI Tolak Tawaran Apple, Berikut Harga iPhone 16 di Malaysia Termasuk Pajak

0 1

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menolak tawaran investasi Apple US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun  (kurs Rp 15.877 per US$). Hal ini membuat iPhone 16 semakin sulit masuk pasar di Indonesia.

iPhone 16 sudah dijual di Malaysia dan Singapura sejak 20 September. Beberapa warga Indonesia tercatat membeli produk anyar Apple ini di negara tetangga.

Berikut harga iPhone 16 di Malaysia dan Singapura, termasuk pajak dan bea cukai:

  • Berikut harga iPhone 16 di Malaysia:

Seri

Baca juga:

  • Kemenperin Minta Apple ke Indonesia dan Bangun Pabrik iPhone
  • Kemenperin Segera Minta Apple ke Indonesia Bahas Pelunasan Komitmen Investasi
  • Kemenperin Tolak Tawaran Investasi Apple Rp 1,5 Triliun: Belum Berkeadilan

Penyimpanan

Harga (Ringgit)

Harga (Rupiah)

iPhone 16

128 GB

3.999

Rp 14,23 juta

iPhone 16

256 GB

4.499

Rp 16,01 juta

iPhone 16

512GB

5.499

Rp 19,57 juta

iPhone 16 Plus

128 GB

4.499

Rp 16,01 juta

iPhone 16 Plus

256 GB

4.999

Rp 17,79 juta

iPhone 16 Plus

512 GB

5.999

Rp 21,35 juta

iPhone 16 Pro

128 GB

4.999

Rp 17,79 juta

iPhone 16 Pro

256 GB

5.499

Rp 19,57 juta

iPhone 16 Pro

512 GB

6.499

Rp 23,13 juta

iPhone 16 Pro

1 TB

7.499

Rp 26,69 juta

iPhone 16 Pro Max

256 GB

5.999

Rp 21,35 juta

iPhone 16 Pro Max

512 GB

6.999

Rp 24,91 juta

iPhone 16 Pro Max

1 TB

7.999

Rp 28,47 juta

 

  • Harga iPhone 16 di Singapura:

Seri

Penyimpanan

Harga (Dolar Singapura)

Harga (Rupiah)

iPhone 16

128 GB

1.299

Rp 15,38 juta

iPhone 16

256 GB

1.449

Rp 17,15 juta

iPhone 16

512GB

1.749

Rp 20,71 juta

iPhone 16 Plus

128 GB

1.399

Rp 16,58 juta

iPhone 16 Plus

256 GB

1.549

Rp 18,34 juta

iPhone 16 Plus

512 GB

1.849

Rp 21,89 juta

iPhone 16 Pro

128 GB

1.599

R[ 18,93 juta

iPhone 16 Pro

256 GB

1.749

Rp 20,71 juta

iPhone 16 Pro

512 GB

2.049

Rp 24,26 juta

iPhone 16 Pro

1 TB

2.349

Rp 27,81 juta

iPhone 16 Pro Max

256 GB

1.899

Rp 22,48 juta

iPhone 16 Pro Max

512 GB

2.199

Rp 26,03 juta

iPhone 16 Pro Max

1 TB

2.499

Rp 29,58 juta

 

WNI yang membeli handphone atau HP dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, maka akan dihitung sebagai impor barang bawaan penumpang. Berikut tambahan biaya yang harus dibayar pembeli iPhone 16 dari Malaysia atau Singapura:

  • Bea Masuk 10%
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
  • Pajak Penghasilan (PPh):
  1. 10% untuk wajib pajak yang punya NPWP
  2. 20% untuk wajib pajak yang tidak punya NPWP

Di sisi lain, pemerintah memberi nilai pembebasan atau tidak dipungut bea masuk, PPN, dan PPh, untuk produk HP US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta dengan asumsi kurs Rp 15.000.

Berikut perhitungan biaya jika WNI membeli iPhone 16 berkapasitas 128 GB dari Malaysia:

Pembebasan pajak

  • Harga barang: Rp 14,23 juta
  • Pembebasan: Rp 7,5 juta

Maka, nilai barang yang dikenakan bea masuk: Rp 6,73 juta

Penambahan bea masuk

  • Bea masuk: 10% x Rp 6,73 juta = Rp 673 ribu
  • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 6,73 juta + Rp 673 ribu = Rp 7,4 juta

Maka, nilai impornya Rp 7,4 juta.

Penambahan PPN dan PPh

  • PPN: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
  • PPh
  1. Punya NPWP: 10% x nilai impor = 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu
  2. Tidak punya NPWP: 20% x nilai impor = 20% x Rp 7,4 juta = Rp 1,48 juta

Total pajak dan bea masuk yang harus dibayar:

  • Punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 740 ribu = Rp 2,15 juta
  • Tidak punya NPWP = bea masuk + PPN + PPh = Rp 673 ribu + Rp 740 ribu + Rp 1,48 juta = Rp 2,89 juta

Maka, WNI yang membeli iPhone 16 256 GB dari Malaysia harus membayar:

  • Punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,15 juta = Rp 16,38 juta
  • Tidak punya NPWP = Rp 14,23 juta + Rp 2,89 juta = Rp 17,12 juta

Kapan iPhone 16 Dijual di Indonesia?

Kemenperin sedang memproses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN produk iPhone 16 supaya bisa dipasarkan di Indonesia. 

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN bisa melalui tiga skema, yakni:

  1. Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
  2. Pembuatan aplikasi di dalam negeri
  3. Pengembangan inovasi di dalam negeri

Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Ada tiga yang sudah dibangun, yakni:

  1. Apple Developer Academy di Binus BSD, Serpong, Tangerang
  2. Apple Developer Academy di Universitas Ciputra di Surabaya
  3. Apple Developer Academy di Infinite Learning di Batam

Konsekuensi dari memilih skema pengembangan inovasi, produsen iPhone itu harus mengajukan proposal setiap tiga tahun untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Apple mengajukan proposal untuk membangun Apple Academy keempat di Bali yang nilainya sekitar Rp 300 miliar pada April. Namun rencana ini tak kunjung direalisasikan, sehingga Kemenperin melarang perdagangan iPhone 16 di dalam negeri.

Produsen iPhone itu kemudian menawarkan proposal investasi US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun. Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tawaran ini belum memenuhi empat aspek berkeadilan, yakni:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia
  2. Perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet atau HKT lain yang ada di Tanah Air
  3. Penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara
  4. Penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan

“Berdasarkan hasil asesmen teknokratis, angka tersebut belum ‘ketemu’, belum memenuhi angka yang kami anggap berkeadilan,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Senin (25/11).

Kemenperin menilai Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Kementerian pun segera mengundang Apple ke Indonesia untuk membahas tawaran investasi baru dan  pelunasan sisa komitmen investasi pada 2023 US$ 10 juta.

Leave a comment