Bos BTN Keluhkan Banyak Aplikasi KPR Ditolak karena Pinjol
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu mengeluhkan banyaknya aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang ditolak karena nasabah terdeteksi memiliki permasalahan dengan pinjaman online (pinjol) di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Menurutnya, angka penolakan aplikasi KPR mencapai 20 persen.
“Pinjol ini jadi penderitaan di (sektor) perumahan. Sekarang sudah lebih dari 20 persen aplikasi KPR subsidi yang ditolak karena SLIK merah. SLIK merah paling banyak karena pinjol,” kata Nixon di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 13 November 2024.
Menurutnya, pihak perbankan saat ini terus mengupayakan kemudahan KPR dengan mempercepat proses hingga memperbaiki akses. Namun, kata dia, jika regulasi di sektor pinjol tidak diperbaiki maka persoalan ini dapat menghambat masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan.
Nixon menyarankan ada pembahasan khusus terkait regulasi pinjol agar hambatan masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dapat diminimalisasi. Menurutnya, persoalan ini juga banyak menjadi keluhan pihak pengembang perumahan. “Ini jadi keluhan hampir semua developer hari ini,” kata dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding P2P lending mencapai Rp74,48 triliun per September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan jumlah itu naik 33,73 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yakni sebensar Rp55,70 triliun.
Selain itu, tingkat kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di 2,38 persen. Agusman mengatakan rasio TWP90 turun dibandingkan tahun lalu yang angkanya 2,82 persen per September 2023.
Per Oktober 2024, OJK juga mencatat terdapat 14 dari 97 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 penyelenggara P2P lending tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis penanganan modal disetor. “OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat, 1 November 2024 lalu.
Pilihan editor: UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global