Kemenkeu Tambah Dua Direktorat Baru Untuk Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebutkan ada dua direktorat baru yang dibentuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khusus untuk mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Direktorat yang pertama adalah Direktorat Kebijakan PNBP yang akan berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Kita juga menciptakan direktorat baru rencananya yaitu Direktorat Kebijakan PNBP,” ucap Suahasil dalam rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 13 November 2024.
Keberadaan Direktorat Kebijakan PNBP ini nantinya akan berfokus merumuskan kebijakan tekait dengan PNBP, khususnya dalam hal regulatory impact analysis. Suahasil menilai, hal ini penting untuk memberikan second opinion terkait PNBP.
Selain itu, kata Suahasil, Kemenkeu juga akan membentuk Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP. Berbeda dengan Direktorat Kebijakan PNBP, fungsi direktorat ini akan berada di bawah pengawasan Ditjen Anggaran. “Mengawasi dan memikirkan potensi untuk optimalisasi penerimaan dari PNBP,” kata Suahasil.
Saat ini sendiri, sudah ada dua fungsi direktorat yang tekait dengan pengelolaan PNBP yang berada di bawah Ditjen Anggaran. Peletakan fungsi pengelolaan PNBP di Ditjen Anggaran ini disebabkan banyaknya PNBP yang berasal dari Kementerian dan Lembaga (K/L) yang erat kaitannya dengan anggaran.
Dua unit eselon II di Ditjen Anggaran tersebut yang pertama Direktorat PNBP K/L yang menyangkut soal penerimaan dana PNBP yang berasal dari layanan kementerian atau lembaga. Dan yang kedua Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) yang mengurusi PNBP dari sumber daya alam seperti batubara dan nikel. “Dia (PNBP) dekat sekali (dengan anggaran), maka dia ditaruh di direktorat jenderal anggaran sejak awalnya,” ujar pria lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tersebut.
Dengan begitu, maka akan ada tiga fungsi yang menjadi fokus Kemenkeu terkait pengelolaan PNBP. Pertama adalah fungsi administratif yang dipegang oleh Direktorat PNBP K/L dan Direktorat PNBP SDA dan KND.
Kemudian ada fungsi kebijakan PNBP yang dipegang oleh Direktorat Kebijakan PNBP di bawah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Serta fungsi pengawasan yang akan dijalankan oleh Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan PNBP.
Selain pertambahan dua unit eselon II baru di Kemenkeu yang berkaitan dengan fungsi pengelolaan PNBP. Suahasil menyebut akan ada penambahan satu staff ahli pula yang akan fokus terkait PNBP tersebut. Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya perubahan ini dapat menjadi bentuk reformasi institusi dari Kemenkeu untuk bisa memperkuat fungsi pengelolaan PNBP. “Kita berharap bahwa ini akan menjadi lebih komprehensif pemahaman kita tentang PNBP,” ucapnya.
Pilihan Editor: Erick Thohir Ungkap Ada 7 dari 47 BUMN Masih Merugi