Informasi Terpercaya Masa Kini

Komnas Minta Perokok Elektrik di Penerbangan Garuda Masuk Daftar Hitam

0 13

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta pelaku yang merokok elektrik (vape) dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia dimasukkan ke daftar hitam.

Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat lagi menumpang pesawat Garuda.

“Seharusnya manajemen Garuda Indonesia memberikan sanksi keras dan tegas pada penumpang tersebut, misalnya dimasukkan daftar hitam untuk naik pesawat Garuda Indonesia sebab telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan seharusnya penumpang tersebut diturunkan di bandara terdekat,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu (29/3/2025), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Viral di Medsos Penumpang Isap Vape di Pesawat, Bos Garuda: Tak Ada Toleransi, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tegas

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar regulasi dan membahayakan keselamatan penerbangan, dan penumpang juga sudah diingatkan berkali-kali oleh pramugari/pramugara.

“Pesawat udara adalah sebagai kawasan tanpa rokok, dan pramugari sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok selama di dalam pesawat, baik merokok konvensional dan merokok elektronik,” ucap Tulus.

Ia juga mengingatkan agar ke depan kru Garuda Indonesia bisa lebih intensif dalam memberikan peringatan kepada seluruh penumpang, baik saat keberangkatan (boarding) dan sebelum lepas landas.

Ia juga menegaskan agar seluruh penumpang tetap mematuhi aturan penerbangan.

“Seluruh penumpang pesawat harus mematuhi aturan penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan penumpang lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya beredar video yang viral di media sosial tentang penumpang merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia.

Pada video yang beredar, terlihat seorang pria secara sembunyi-sembunyi menggunakan rokok elektrik saat duduk di dalam pesawat, dan setelah merokok, ia menyembunyikan alat tersebut di bawah bantal depannya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengkonfirmasi insiden tersebut terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia (GA 1904) yang terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (27/3).

“Penumpang tersebut sudah mendapatkan teguran verbal dua kali, dan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan (aviation security) untuk investigasi lebih lanjut,” ujar dia.

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas atau kondisi off, cartridge wajib dilepas, kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik.

“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, tetapi sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” imbuh dia.

Wamildan menyebut, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku.

“Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional,” ujar dia.

Leave a comment