Informasi Terpercaya Masa Kini

Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Peraturan Menkeu Atur Maksimal 20 Tahun

0 18

iPhone 16 belum masuk Indonesia bukan hanya karena belum memenuhi syarat terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN. Perpanjangan sertifikat TKDN bagi produk Apple masih menunggu realisasi pembangunan Apple Academy keempat di Bali.

Apple masih belum melanjutkan investasi pembangunan Apple Academy karena persoalan permintaan bebas pajak alias tax holiday 50 tahun. Aturan tax holiday dalam negeri maksimal 20 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika periode lalu, Budi Arie Setiadi, menjelaskan Apple sebelumnya membangun pabrik di Vietnam karena industri manufaktur mendapat bebas pajak alias tax holiday selama 50 tahun. Budi Arie mengatakan, Apple hanya mau membangun pabrik di Indonesia bila mendapat tax holiday 50 tahun.

Investasi Apple di Vietnam sebesar 400 triliun Dong atau sekitar Rp 256,5 triliun sejak 2019. Nilai investasinya jauh lebih tinggi dibanding Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun.

Lelaki yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu lalu menjelaskan Vietnam memberi tax holiday dan Apple mendapat lahan gratis selama 50 tahun. Mereka juga menyerap tenaga kerja sebanyak 200 ribu orang.

“Kalau di Indonesia masih berpikir mau bagaimana? Itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, (bagian) investasi dan perindustrian. Vietnam menawarkan insentif luar biasa. Indonesia harus berhitung,” kata Budi Arie, Rabu (9/10).

Aturan Tax Holiday Maksimal 20 Tahun

Pemerintah mengatur masalah tax holiday lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Agar sebuah perusahaan berhak mendapat pengurangan pajak penghasilan atau PPh atas penghasilan, ia harus menanam modal baru paling sedikit Rp 100 miliar. Perusahaan wajib berkomitmen merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat setahun usai keputusan pengurangan PPh diterbitkan.

Berikut persentase pengurangan PPh badan, berdasar Pasal 2 Permenkeu 130/2020:

  1. Pengurangan 100% PPh badan untuk penanaman modal baru minimal Rp 500 miliar.
  2. Pengurangan 50% PPh badan untuk penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar dan maksimal Rp 500 miliar.

Pengurangan PPh 50% berlaku selama lima tahun pajak. Khusus untuk pengurangan PPh 100%, bisa berlaku dari 5 hingga 20 tahun, berikut syarat jangka waktunya:

  1. Tax holiday selama 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp 500 miliar dan maksimal Rp 1 triliun
  2. Tax holiday selama 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun dan maksimal Rp 5 triliun
  3. Tax holiday selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp 5 triliun dan maksimal Rp 15 triliun
  4. Tax holiday selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp 15 triliun dan maksimal Rp 30 triliun
  5. Tax holiday selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal minimal Rp 30 triliun.

Setelah pengurangan PPh berakhir, wajib pajak bisa menerima pengurangan PPh sebesar:

  1. 50% dari PPh terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru untuk penerima potongan 100%
  2. 25% dari PPh terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru untuk penerima potongan 50%.
Leave a comment