J.CO Donuts Kena PKPU dan Sritex Hadapi Pailit, Apa Bedanya?
TEMPO.CO, Jakarta – Kabar raksasa tekstil Indonesia Sritex dan penyedia donat lokal J.CO terkena PKPU alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang banyak menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini.
Apa sebenarnya PKPU itu, dan apa bedanya dengan pailit yang juga dihadapi oleh Sritex dan bisa berpotensi terjadinya PHK massal hingga membuat Presiden Prabowo minta menterinya membantu?
PKPU dan pailit merupakan metode yang disediakan oleh negara sebagai jalan keluar bagi pelaku bisnis yang mengalami kesulitan keuangan atau terkait utang piutang. Keduanya diatur dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam laman Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan,
PKPU adalah suatu proses ketika pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.
Pada pasal 222 UU 37/ 2004, debitor yang tidak bisa membayar utangnya sesuai kesepakatan, bisa mengajukan PKPU ke pengadilan. Namun kreditor, yang melihat debitor tidak melakukan pembayaran utang sebagaimana kesepakatan, juga bisa mengajukan gugatan PKPU ke pengadilan.
Baik yang mengajukan debitor atau kreditor, pengadilan akan membentuk majelis dan menyidangkannya. Jika Pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka Pengadilan akan menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi kesepakatan damai antara debitor dan kreditor guna mengatur penjadwalan penyelesaian utang-piutang.
Dalam kasus Sritex, kreditor semula sepakat utang piutang diselesaikan dengan PKPU dan perjanjian perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
“Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu,” kata Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Namun belakangan salah satu kreditor mencabut kesepakatan perdamaian dan menuntut kepailitan.
Sedangkan dalam kasus J.CO Donuts, pihak kreditor
PT Kawan Berkarya Mandiri yang mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.
Dengan keputusan PKPU, penyelesaian utang piutang akan berada di bawah pengawasan hakim. Jika PKPU gagal menyelesaikan permasalahan, pihak kreditor bisa mengajukan pailit.
Dalam pasal 2 UU 37/ 2004, disebutkan bahwa kreditor bisa mengajukan gugatan kepailitan ke pengadilan. Jika dikabulkan, maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang guna melunasi kewajibannya.
Jika gugatan pailit dikabulkan, Pengadilan harus menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengawasi proses sita.
Pilihan Editor Profil Tom Lembong: Mendag Pemerintahan Jokowi dan Timses Anies Baswedan, Kini Tersangka Impor Gula