Informasi Terpercaya Masa Kini

Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Naik Mulai Rabu, Simak Rinciannya

0 8

TEMPO.CO, Jakarta – PT Trans Jabar Tol (JTT) bakal menaikkan tarif Tol Ciawi-Sukabumi seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 00.00.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Selain itu, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Dengan penyesuaian tarif pada seksi 1 Ciawi-Cigombong, pengguna tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500,” kata Hakim melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sementara itu, pengguna tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Adapun kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.

Lebih lanjut, Hakim menuturkan, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp 19 ribu. Sementara itu, kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28 ribu. “Sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500. Begitu juga sebaliknya,” katanya.

Seiring dengan penyesuaian tarif, Hakim mengatakan perusahaan akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan untuk meningkatkan pelayanan. Sebelumnya, ia berujar, perusahaan juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Pilihan Editor: Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Lauknya Telor dan Tempe

Leave a comment