Informasi Terpercaya Masa Kini

Jusuf Hamka Sambangi Mahfud MD Soal Utang Pemerintah, Berikut Nilainya

0 8

TEMPO.CO, JakartaJusuf Hamka, seorang pengusaha jalan tol, mencari kejelasan dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Mengenai utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Berdasarkan laporan Tempo, utang pemerintah kepada CMNP mencapai Rp 800 miliar dan belum dibayar selama 25 tahun.

“Jadi kami hanya meminta konfirmasi dan nasihat saja. Sebelum Pak Mahfud mundur, ada surat yang dibuat oleh Pak Mahfud. Saya konfirm tadi dan beliau mengatakan benar bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan,” kata Jusuf Hamka setelah bertemu Mahfud MD di rumahnya di Setiabudi, Jakarta Selatan, kemarin, Sabtu 13 Juli 2024.

Jusuf menjelaskan bahwa surat tersebut meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan batas waktu Juni 2024. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa jika tidak dibayar, akan ada denda berjalan setiap bulan sebesar 2 persen yang berakibat pada kerugian negara.

Sebelum itu, tahun lalu Mahfud MD pernah berjanji akan membantu Jusuf menyelesaikan masalah utang ini. Dia menyadari bahwa pemerintah sah memiliki utang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah katakan Kemekenkeu wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu namanya dibicarakan kedua pihak bisa mengajukan usul,” ujar Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Mahfud menjelaskan bahwa dia sudah memutuskan bahwa hutang wajib dibayar. Karena jika, utang tidak dibayar bunganya bertambah terus. “Sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan, kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” ucap Mahfud.

Jusuf Hamka mulai menagih utang dari pemerintah terkait deposito perusahaannya, CMNP, di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) sebesar Rp 78 miliar. Jusuf menyatakan bahwa utang tersebut belum dilunasi oleh pemerintah sejak likuidasi yang terjadi selama krisis moneter tahun 1998.

Pada krisis keuangan tahun 1997-1998, sektor perbankan mengalami masalah likuiditas yang menyebabkan banyak bank bangkrut. Untuk mengatasi ini, pemerintah meluncurkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bertujuan membantu bank-bank membayar nasabah deposito mereka.

Pada masa itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama. Namun, setelah 25 tahun berlalu, perusahaan tersebut belum juga menerima ganti rugi atas depositonya. Pemerintah beralasan bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto, yang dikenal sebagai Tutut Soeharto.

ELLYA SYAFRIANI | MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan editor: Jusuf Hamka Diusulkan Maju Pilgub Jakarta 2024: PDIP Bilang Cek Ombak, PKS Sebut Bakal Seru

Leave a comment