Otorita IKN Klaim Kantongi 421 Surat Minat Investasi di Ibu Kota Baru
TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Bidang Perencanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Agung Wicaksono mengklaim sudah mengantongi 421 letter of intent (LoI) atau surat minat investasi dari investor. Ia menyebut jumlah LoI itu termasuk dari investor-investor pelopor yang telah serius menanam modal di proyek ibu kota baru.
“Investor pelopor kan 45 perusahaan, sejauh ini,” kata Agung ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024.
Otorita IKN menargetkan investasi masuk Rp 100 triliun hingga akhir 2024. Adapun sejak groundbreaking pertama hingga groundbreaking keenam, Otorita membukukan investasi Rp 51,3 triliun. Agung mengatakan masih mengejar sisa target itu.
Sebagai informasi, pembangunan IKN di Kalimantan Timur secara menyeluruh disebut membutuhkan biaya sekitar Rp 466 triliun. Pembiayaan ini diambil sebesar 20 persen dari APBN dan 80 persen dari non-APBN.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, di antaranya mengatur soal guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Dalam pasal 9, pemerintah menyebut HGU bisa diperpanjang hingga 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun.
Perpres ini kemudian disorot anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama yang menilai aturan soal hak atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor. Pasalnya, investasi di IKN seret bukan karena urusan hak atas tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai 5 juta orang.
“Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Putuskan Sikap Soal Konsesi Izin Tambang Usai Rapat Pleno Hari Ini