Surat Terbuka Tom Lembong dari Balik Jeruji Besi
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membuat pernyataan terbuka di media sosialnya. Tom Lembong saat ini sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.
“Temen-temen ibu bapak yang saya hormati. Saya hanya menyampaikan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu dan terus membantu,” begitulah kutipan awalan pernyataan Tom Lembong yang ditulis tangan di kertas dan di-posting di instagram pribadinya, Sabtu, 9 November 2024.
Tom Lembong menjelaskan per 9 November 2024 akun Instagram itu untuk sementara waktu dikelola oleh tim atas arahan dia dan kuasa hukum.
Dalam surat yang diunggah di instagramnya itu, ia juga berterima kasih atas semua pihak yang yang masih mempercayainya. Ia menegaskan akan bersikap koperatif, kondusif dan positif dalam rangka membantu mengungkap kebenaran.
“Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan,” tulis Tom dengan tinta biru.
Ia lantas menutup surat itu dengan kalimat “Saya terus mencintai Indonesia, dan akan terus mengabdi untuk Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua. Dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik.”
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula dan langsung menahannya pada 29 Oktober 2024. Kejagung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyangka Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT Angels Products pada 2015. Menurut Kejagung, kondisi gula di dalam negeri saat itu surplus.
Tom Lembong lalu menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan stabilisasi harga gula. Ini dilakukan lewat kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).
PT PPI lantas meneken perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.
Tom Lembong disebut mengetahui dan menyetujui impor GKM untuk perusahaan swasta tersebut. Padahal, untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor seharusnya GKP. Adapun yang dapat mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara atau BUMN, yakni PT PPI.
Amelia Rahima berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa