Dilarang Saat Objek Bergerak, Bagaimana Kalau Menyalakan Hazard Mobil Saat Mundur?

Bagaimana soal aturan menyalakan lampu hazard mobil saat melaju mundur? Apakah juga dilarang atau tidak?

Dilarang Saat Objek Bergerak, Bagaimana Kalau Menyalakan Hazard Mobil Saat Mundur?

Otomotifnet.com - Pengemudi mobil di Indonesia sering menyalakan hazard mobil untuk beberapa situasi.

Padahal, kata ahli, lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat objek bergerak.

Lantas bagaimana jika menyalakan hazard mobil saat mundur?

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu beri pendapatnya.

"Mundur menyalakan hazard, boleh. Bahkan disarankan. Tapi itu sangat situasional," kata Jusri, (21/1/24) dilansir Kompas.com.

Certified instructor untuk MoveSmart, Amerika Serikat ini mengatakan, lampu hazard yang dinyalakan saat mundur hanya sebagai pembantu sebab pada dasarnya lampu mundur berwarna putih.

"Lampu sebenarnya alat komunikasi, ketika kita mundur sudah ada lampu putih dan itu standar internasional. Itu alat komunikasi kepada pengguna jalan lain," ujar Jusri.

"Tapi misalkan saya mundur di arus jalan yang ramai dan padat, dan situasinya banyak yang tidak tertib dan lain sebagainya, kita perlu menghidupkan hazard. Situasional," tegas Jusri.

Satu yang perlu dipahami ujarnya, lampu hazard tidak boleh dipakai pada objek yang bergerak.

Kalaupun terpaksa mundur pakai lampu hazard jangan lama-lama.

"Sebetulnya kembali lagi lampu hazard dipakai saat situasi berbahaya atau membahayakan tapi tidak bisa dipakai sepanjang perjalanan atau dipakai pada objek bergerak," ujar Jusri.

Baca Juga: Beda Sama Indonesia, Fungsi Lain Lampu Hazard Mobil di Jepang Untuk Ucap Makasih

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow