Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa Perlu ke Kantor Samsat, Unduh Aplikasi Ini

0 12

KOMPAS.com – Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

SIGNAL Samsat adalah layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Anda tidak perlu mendatangi kantor Samsat, cukup unduh dan membuat akun aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital?

Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?

Cara bayar pajak STNK online

Berikut cara melakukan pembayaran pajak motor dan mobil, serta pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital:

  1. Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”.
  2. Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul.
  3. Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”.
  4. Masukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK). Total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
  5. Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”.
  6. Akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce.
  7. Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
  8. Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain 2025, Apa Saja Syaratnya?

Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi.

Cara daftar akun SIGNAL Samsat Digital

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:

  1. Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
  3. Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
  4. Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  6. Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Bisakah Tunjukkan Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Setelah berhasil membuat akun Samsat Digital, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda.
  2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  3. Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
  4. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
  5. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  6. Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan

Kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.

Demikian cara bayar pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

Leave a comment