Informasi Terpercaya Masa Kini

Rebut Rumah Mbah Sumiyati,Pasutri Kini Kaya Mendadak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 M Dampak Proyek Jalan

0 46

TRIBUNJATIM.COM – Rumahnya terkena proyek jalan underpass Pemkot Surabaya, Mbah Sumiyati semula mengira akan dapat ganti rugi Rp2,8 M.

Rumah Mbah Sumiyati ini terletak di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

Namun ternyata bukan dirinya yang dapat ganti rugi Rp2,8 M, melainkan tetangganya, pasutri Wartini dan Agus.

Baca juga: Niat Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp1,4 M Gagal, Wanita Justru Tekor Rp800 Juta Beli Tanah di Kades

Lansia berusia 60 tahun ini mengaku memang tidak memegang surat kepemilikan rumah.

Sehingga ia tidak bisa mendapatkan Rp2,8 miliar karena terkena proyek jalan underpass.

Awal mula rumah Mbah Sumiyati mendadak jadi milik tetangganya ini pun terkuak.

Seingat Mbah Sumiyati, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu Wartini, yang kini tinggal di Sidoarjo. 

Mbah Sumiyati tidak ingat secara pasti kapan surat rumahnya berpindah tangan.

Akan tetapi, yang ia ingat, surat rumahnya diambil tahun 2019 silam.

“Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah,” ungkap Mbah Sumiyati, Jumat (23/8/2024).

“Dua hari kemudian, istrinya, Wartini datang juga untuk meminta surat tanah tersebut,” imbuhnya.

Saat itu, Mbah Sumiyati mengaku tidak curiga karena bertetangga dengan Wartini sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.

Terlebih saat itu suaminya sudah meninggal dunia, sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.

Namun kini Wartini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.

Pada tahun 2019, proyek jalan underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Mbah Sumiyati dan Wartini.

Ada 23 rumah, termasuk rumah Mbah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Diketahui, rumah Mbah Sumiyati yang berukuran 119 meter persegi akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.

Mbah Sumiyati pun diberi tahu oleh Wartini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang.

Lantaran surat tanahnya atas nama Wartini.

“Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua, Sarmini dan Tarmidi. Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali,” terangnya.

Baca juga: Pembeli Sudah Bayar Rp2,5 M, Wahyu Murka Rumahnya Dihancurkan Ipar, Kini Minta Ganti Rugi Rp75 Juta

Warga kemudian diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya.

Saat itu Wartini dan suaminya, Agus, datang menjemput Mbah Sumiyati dengan menggunakan mobil.

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, Wartini meminta Mbah Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

“Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris.”

“Sedangkan rumahnya masih atas nama orang tua,” kata Mbah Sumiyati.

Kini Mbah Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.

Usai diduga rebut rumah Mbah Sumiyati, tetangga yakni pasutri Wartini dan Agus beri jawaban santai.

Ketika suami Wartini yakni Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas.

Ia hanya menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. 

“Benar tidaknya itu tidak penting,” tutur Agus.

Wartini dan Agus kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.

Pasutri tersebut mengaku bahwa Mbah Sumiyati saat ini hanya numpang di rumahnya.

Masalah baru ini muncul di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek jalan underpass.

Sebanyak 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Mbah Sumiyati, sedang menghadapi sengketa lahan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah.

Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. 

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.

Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan Wartini dan Agus.

Baca juga: Pantas Pemerintah Siapkan Uang Ganti Rugi Pembangunan Jalan Rp81 M, Warga Minta Rp50 Juta per Meter

Diberitakan, Pemkot Surabaya sudah menganggarkan Rp80 miliar untuk membebaskan lahan puluhan rumah di kampung Bundaran Dolog.

Saat ini proses pembebasan lahan di Bundaran Dolog terus berlangsung.

Bahkan enam rumah sudah tuntas pembebasan lahan hingga pengosongan rumah.

Para penghuni juga sudah menyerahkan kunci rumah kepada Pemkot Surabaya sebagai tanda pengosongan rumah.

Bahkan terkini sudah ada sembilan rumah yang dibebaskan lahan.

Sementara sisanya akan berangsur untuk terus dituntaskan.

Namun masih ada 11 rumah yang saat ini terkendala sengketa.

Dari total 26 rumah yang ada di kampung tengah Kota Surabaya tersebut, enam di antaranya sudah mengosongkan rumah mereka.

Bertahap hingga Agustus 2024 besok, proses pengosongan rumah akan terus dituntaskan.

Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya, memastikan akan terus menuntaskan pembebasan lahan di kampung Bundaran Dolog.

Mekanisme pengosongan rumah tersebut setelah pemilik menerima ganti rugi proyek.

Warga tidak perlu membongkar rumah dan cukup menyerahkan kunci kepada pihak Pemkot Surabaya.

“Sudah lima warga menyerahkan kunci kepada kami,” kata Farhan.

Khusus untuk 11 warga yang masih terlibat sengketa, Farhan menegaskan akan mengikuti prosedur hukum.

Nanti juga akan ada mekanisme konsinyasi.

Lahan warga di Bundaran Dolog dihargai sekitar Rp11 juta per meter.

Pemkot membebaskan lahan sesuai nilai appraisal.

Leave a comment