Bukan Palsu, Indonesia Memang Punya Pelat Nomor Hijau Untuk Keperluan Khusus Ini
GridOto.com – Andai suatu saat berkunjung ke suatu wilayah, jangan kaget jika melihat mobil di sana memakai pelat nomor hijau.
Bukan palsu, karena Indonesia memang punya pelat nomor hijau untuk keperluan khusus.
Ini seperti dibahas oleh akun Instagram, nathanhandryanlim, yang memperlihatkan sejumlah mobil dengan pelat nomor warna hijau di Batam.
“Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan plat warna hijau hanya diberikan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan/atau PPnBM,” tulis keterangan video dikutip, (29/3/25).
Lantas, apa itu pelat nomor warna hijau?
Pelat hijau adalah pelat nomor kendaraan yang digunakan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Pelat ini menandakan kendaraan tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo, Catat Angka Mungil Ini
Pelat nomor hijau hanya berlaku di wilayah perdagangan bebas, yang saat ini terdapat di Batam, Bintan, Karimun dan Pelabuhan Sabang.
Berbeda dengan kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor putih, kendaraan dengan pelat hijau tidak boleh dipindahkan atau digunakan di luar kawasan perdagangan bebas di Indonesia.
Dilansir dari Astra Otoshop, pelat nomor hijau hanya beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas karena kendaraan tersebut dengan kata lain dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Menariknya, untuk kendaraan listrik, pelat nomor hijau memiliki dasar warna hijau dengan tulisan hitam dan lis warna biru.
Penggunaan pelat hijau secara ilegal atau dengan nomor kendaraan palsu akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksi atas modifikasi pelat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna atau tulisan.