Pengakuan Kapolres soal Wanita yang Ngamuk Bayar Rp 3 Juta usai Lapor Kasus Curanmor: Tak Sepeserpun
TRIBUNJATIM.COM – Beginilah pengakuan Kapolres terkait kasus yang menimpa institusi polisi RI.
Sempat viral sebuah video merekam seorang wanita mempertanyakan kinerja Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani laporan warga terkait kasus tindak pidana viral.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, korban diminta penyidik membayar uang Rp3 juta agar laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dapat ditindaklanjuti.
Disebutkan juga bahwa karena korban menolak membayar uang Rp3 juta kepada penyidik, maka laporan kasus Curanmor dihentikan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Ingat seragam, atribut, segala macam itu melindungi dan mengayomi, bukan manipulasi,” kata seorang wanita sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam videonya dia juga mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelayanan masyarakat, karena dianggap tidak dijalankan seluruh jajaran anggota Polri.
Berdasar latar dalam video wanita tersebut merekam keluhannya secara langsung di Mapolres Metro Jakarta Timur, tepatnya di lantai 3 atau persis di depan ruang Kapolres Metro Jakarta Timur.
“Terlapor bayar berapa sih? Gue jual ginjal juga nih buat bayar hukum. Jangan semuanya dimanipulasi dong, berdasarkan fakta, kerja itu yang benar. Kacau banget ya Polres Metro Jakarta Timur,” ujarnya.
Menanggapi video, Polres Metro Jakarta Timur membantah terdapat anggota mereka yang meminta uang kepada korban dan menghentikan penyelidikan kasus Curanmor secara sepihak.
Baca juga: Angkut Rombongan Orang Liburan, Nasib Ambulans Sengaja Nyalakan Sirine Apes, Polisi: Ngakunya Jenguk
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan narasi dan keterangan video disampaikan wanita tersebut tidak benar.
Menurut Polres Metro Jakarta Timur narasi dalam video bahwa korban dimintai uang agar kasus dapat ditindaklanjuti juga tidak disampaikan dalam keterangan video dibuat korban.
“Penyidik tidak pernah meminta sejumlah uang sebagaimana narasi dalam video tersebut. Kami penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun,” tutur Armunanto.
Polres Metro Jakarta Timur menyebut kasus yang dilaporkan wanita dalam video awalnya bermula dari transaksi jual beli mobil bekas BMW X5 pada sebuah showroom mobil bekas.
Korban sebagai pembeli merasa ditipu karena mendapat penjelasan terkait pajak dan kondisi kendaraan yang dibeli, sehingga membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Ada dua laporan polisi yang dibuat. Laporan Pasal 378 KUHP atau penipuan, terkait laporan oleh penyelidik telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana,” lanjut Armunanto.
Penghentian penyelidikan laporan kasus penipuan dilakukan pada 23 Mei 2022 melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Namun setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, Polres Metro Jakarta Timur kembali membuka penyelidikan kasus penipuan dan hingga kini kasusnya masih di tahap penyelidikan.
Baca juga: Dede Bingung Sambil Gendong Bayi 4 Bulan, Batal Mudik usai Suami Tiba-tiba Lenyap, Polisi Iba
Sementara laporan kedua awalnya dibuat korban ke Polda Metro Jaya, namun pada 24 Maret 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melimpahkan penanganan ke tingkat Polres.
“Perkara tentang dugaan tindak pidana terkait UU Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 KUHP. Terlapor OHS, pelapor CA,” kata Armunanto.
Menurut Armunanto pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk mengusut kasus, di antaranya saksi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian saksi dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Hukum RI, hasil pemeriksaan saksi ini sudah dibahas saat gelar perkara pada 18 Maret 2025.
“Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Armunanto.
Baca juga: Dede Bingung Sambil Gendong Bayi 4 Bulan, Batal Mudik usai Suami Tiba-tiba Lenyap, Polisi Iba
Polres Metro Jakarta Timur membantah bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada korban wanita berinisial CA untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencurian mobil yang dialami korban.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam video tersebut yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3/2025).
Kapolres Jaktim mengatakan hal itu menanggapi video viral di media sosial tentang seorang wanita yang mengaku diminta membayar Rp 3 juta ke penyidik untuk menindaklanjuti laporan kasus pencurian.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada korban dalam penanganan kasus yang dilaporkan.
Video viral tersebut berisi kekecewaan wanita berinisial CA saat berada di Kantor Polres Metro Jakarta Timur dan menyatakan bahwa dirinya diminta uang oleh penyidik sebesar Rp 3 juta.
Dalam video tersebut juga tertulis kalimat yang menyatakan bahwa karena CA tak mau membayar, maka kasus yang dia laporan dihentikan oleh kepolisian.
“Memang dalam video tersebut dia (korban) komplain terkait dengan penghentian penyelidikan dengan adanya laporan terkait dengan tindak pidana khusus,” papar Nicolas.
Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Rumah Kos di Surabaya Barat Diciduk Polisi, Pernah Curi 2 Motor Sekaligus
Dia mengungkapkan, pelapor membuat dua laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Kasusnya tersebut terkait pembelian mobil bekas.
Laporan yang pertama terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Sedangkan laporan kedua, yakni terkait perlindungan konsumen.
Polisi tak menemukan adanya tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan terlapor usai melakukan proses penyelidikan.
“Terkait dengan perkara yang dilaporkan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan, terkait kasus perlindungan konsumen perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana,” jelas Nicolas.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah termakan kabar bohong yang masih belum diketahui kebenarannya.
“Masyarakat perlu cek terlebih dahulu ke sumbernya langsung dan lebih kritis dalam melihat setiap peristiwa,” ujarnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com