Terduga Polisi Ancam Jurnalis di Surabaya, Minta Hapus Video Kekerasan
SURABAYA, KOMPAS.com – Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra, mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025).
Dalam laporannya kepada Polda Jatim, Rama menjelaskan bahwa ia sedang merekam aksi beberapa terduga aparat yang berpakaian bebas sedang memukuli massa demonstran.
“Lalu terduga aparat ini sampai menginjak-injak mereka (massa aksi),” ungkapnya.
Rekaman video yang diambil Rama ternyata memicu reaksi keras dari terduga aparat, yang kemudian mengancamnya dan memiting lehernya hingga ke pinggir jalan.
Baca juga: Reservasi Hotel di Yogyakarta Jeblok Saat Libur Lebaran, Pengusaha Hotel Hanya Bisa Bertahan 3 sampai 6 Bulan
Selain mengalami luka-luka di bagian kepala, pelipis mata, dan bibir, Rama juga diancam untuk menghapus rekaman tersebut.
“Nah dari situlah dari pemantik, polisi presure ke saya untuk meminta menghapus video, mengancam, membanting saya, sampai saya didorong dan dipiting di pinggir jalan,” jelasnya.
Beruntung, seorang wartawati yang mengetahui situasi tersebut segera berteriak kepada para terduga aparat, menegaskan bahwa mereka adalah media.
Sebelumnya, Rama juga telah memperkenalkan dirinya sebagai jurnalis.
Rama berharap agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan menyelidiki dugaan kekerasan serta penghalangan kerja jurnalis.
“Ya untuk harapannya terkait penegakan hukum lah, terkait dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang harus ditegaskan atau harus penuh dengan komitmen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rama telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan sangkaan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.