Informasi Terpercaya Masa Kini

Viral,Kucing Milik WNI di Malaysia Punya Paspor,Bahkan Bisa ke Eropa Tanpa Visa Schengen

0 2

TRIBUNGORONTALO.COM-Siapa bilang hanya manusia yang bisa memiliki paspor? buktinya kucing pun bisa memiliki paspor. 

Seperti kucing yang lagi viral ini, sosial media di hebohkan dengan kuncing milik WNI di malaysia yang bisa berpergian ke mana saja dan memiliki paspor.

Fifi, Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, bercerita mengenai kucing peliharaannya yang memiliki paspor.

Cerita kucing Fifi bernama Mamat Tempayan ini menjadi sorotan setelah diunggah di akun TikTok sang pemilik, @elf_fi.

Dalam unggahannya, Fifi menuliskan Mamat bisa pergi ke Eropa tanpa harus menggunakan Visa Schengen.

Sebab, Mamat kini telah mengantongi paspor hewan dari Malaysia.

Baca juga: Artis Korea Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI : Praying For You Indonesia

“Bisakah seseorang memberitahuku, kenapa kucingku punya paspor lebih kuat dibanding aku? Dia benar-benar bisa pergi ke Eropa tanpa (menggunakan) Visa Schengen,” tulis Fifi di unggahannya, Sabtu (1/3/2025).

Diketahui, hewan peliharaan yang memiliki paspor, secara umum tidak memerlukan visa jika hendak bepergian ke luar negeri.

Tetapi, mereka harus memenuhi sejumlah dokumen, termasuk dokumen kesehatan.

Melanjutkan kisah Mamat, Fifi mengaku tahu hewan peliharaan bisa mengantongi paspor.

Tetapi, Fifi tak pernah mengira ia akan mendapatkan pasopor hewan peliharaan untuk kucing hitamnya.

“Ya, aku tahu kalau hewan peliharaan bisa mendapatkan paspor, tapi aku tidak pernah membayangkan suatu hari akan mendapatkan paspor untuk kucingku,” jelas Fifi kepada Weird Kaya dalam artikel yang tayang Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Fifi membeberkan prosedur dia mendapatkan paspor untuk Mamat.

Awalnya, Fifi pergi ke dokter hewan untuk mendapatkan microchip dan vaksi rabies untuk kucingnya.

Prosedur ini dijalani Fifi setelah agen relokasi hewan peliharaannya mengatakan bisa memberikan paspor secara terpisah.

Kebetulan, dokter hewan Fifi menawarkan vaksin rabies dan memberikan microchip untuk Mamat.

Menurut Fifi, pengajuan paspor untuk hewan peliharaan, jauh lebih mudah dibandingkan untuk manusia.

“Prosesnya sangat sederhana dan singkat dibandingkan dengan (pengajuan paspor) untuk manusia.”

“Kalian hanya perlu mendatangi dokter hewan yang menyediakan layanan paspor hewan peliharaan dan memberi tahu mereka, kalian memerlukan paspor untuk hewan peliharaan,” jelas Fifi.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong – Jakarta April 2025: Ada KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan Dobonsolo

Menurut penuturan Fifi di akun TikToknya, Mamat akan terbang ke Indonesia sendiri dan akan dijemput oleh orang tua Fifi.

“Bulan depan (April), dia akan terbang ke Indonesia sendirian, dan orang tuaku akan menjemputnya di sana (bandara)” ungkap dia.

Apa Itu Visa Schengen?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Jerman, Visa Schengen adalah izin perjalanan yang memungkinkan pemegangnya bisa bepergian bebas di 29 negara Schengen dalam periode jangka pendek sampai 90 hari.

Sebanyak 29 negara yang termasuk dalam negara Schengen adalah:

  • Austria
  • Belanda
  • Belgia
  • Bulgaria
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Hungaria
  • Islandia
  • Italia
  • Jerman
  • Kroasia
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Norwegia
  • Malta
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Republik Ceko
  • Romania
  • Swedia
  • Swiss
  • Slowakia
  • Slovania
  • Spanyol
  • Yunani

Perlu diketahui, ada negara-negara yang bebas masuk negara Schengen, tanpa harus mengantongi Visa Schengen.

Negara-negara itu termasuk Malaysia dan Singapura.

Sementara, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang wajib memiliki Visa Schengen jika harus pergi ke negara-negara Schengen.

Menurut indonesia.go.id, untuk pengajuan visa secara keseluruhan, diperlukan dokumen paspor dan identitas diri lainnya.

Tetapi, tak menutup kemungkinan negara tujuan meminta dokumen tambahan, seperti menunjukkan tiket pulang-pergi, akomodasi selama di negara tujuan, serta saldo rekening.

Lalu, berapa lama proses pengajuan Visa Schengen?

Biasanya, pengajuan Visa Schengen membutuhkan waktu 15-21 hari, tergantung negara tujuan masing-masing.

Namun, dalam kasus-kasus tertentu, dibutuhkan waktu hingga 45 hari.

Terkait biaya, Visa Schengen untuk perjalanan masuk, transit, atau transit bandara, dikenai biaya 90 Euro atau sekitar Rp1,6 juta (kurs Rp17.860) tanpa tergantung dari masa berlaku pemrosesan.

Anak-anak sampai usia 6 tahun akan mendapatkan visa secara gratis, sedangkan untuk usia 6-12 tahun bakal dikenakan biaya 45 Euro atau sekitar Rp803 ribu (kurs 17.860).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Leave a comment