Jadwal dan Lokasi Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025
KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan peraturan lalu lintas bagi angkutan pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Peraturan ini berisi aturan skema contra flow, one way, dan ganjil genap bagi para pemudik yang berkendara selama periode Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketentuan contra flow, one way, dan ganjil genap Lebaran 2025 diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Pengaturan itu berupa SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Berikut rincian jadwal dan lokasi penerapan contra flow, one way, dan ganjil genap bagi angkutan saat Lebaran 2025.
Baca juga: Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Lebaran 2025 Mulai 24 Maret 2025, Berapa Besarannya?
Aturan contra flow Lebaran 2025
Contra flow adalah sistem pengaturan lalu lintas yang mengubah arah jalur kendaraan menjadi dua arah untuk mengatasi kemacetan.
Dikutip dari penjelasan Kemenhub, berikut aturan contra flow pada arus mudik dan balik Lebaran 2025:
Arus mudik
Contra flow pada arus mudik Lebaran 2025 berlaku mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek
Skema contra flow tersebut akan diterapkan pada periode waktu sebagai berikut:
- Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat
- Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 waktu setempat sampai pukul 18.00 waktu setempat
- Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 waktu setempat sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Arus balik
Contra flow pada arus balik Lebaran 2025 berlaku mulai KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai KM 17 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Skema contra flow arus balik berlaku pada Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Baca juga: Apa Itu Contraflow? Kenali Arti, Aturan, dan Cara Aman Melewatinya
Aturan one way Lebaran 2025
One way atau sistem satu arah merupakan sistem rekayasa lalu lintas yang mengubah jalan dengan dua jalur menjadi satu arah pada waktu tertentu.
Berikut aturan one way pada arus mudik dan balik saat Lebaran 2025:
Arus mudik
Skema one way arus mudik diterapkan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat di KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang
Selama penerapan one way, berlaku penutupan pada seluruh pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta dan ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) menuju Jakarta akan diarahkan keluar melalui gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.
Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area berlaku mulai KM 414 B ruas jalan tol Semarang-Batang sampai KM 70 ruan jalan tol Jakarta-Cikampek pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00 sampai pukul 14.00 waktu setempat.
Terjadi normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai KM 414 B ruas jalan tol Semarang-Batang sampai KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 sampai pukul 02.00 waktu setempat.
Arus balik
Skema one way arus balik berlaku di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai KM 70 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Saat sistem satu arah diterapkan, semua pintu masuk gerbang tol menuju Semarang akan ditutup.
Di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi-Sumedang menuju Dawuan (Cisumdawu) Semarang akan diarahkan keluar gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Pelaksanaan sistem satu arah lokal dari Kalikangkung sampai Salatiga dapat dilakukan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas.
Jika lalu lintas padat, perjalanan dialihkan ke tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan tol Jakarta-Cikampek II Selatan dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Palimanan.
Selain itu, diberlakukan penutupan jalan masuk serta pembersihan jalur rest area di KM 70 tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 A tol Semarang-Batang dengan ketentuan Kamis, 3 April 2025 pukul 12.00 sampai pukul 14.00 waktu setempat.
Pada Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 sampai 02.00 waktu setempat, berlaku normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 A ruas jalan tol Semarang-Batang.
Baca juga: Penerapan WFA H-7 Lebaran: Solusi Kepadatan Arus Mudik
Aturan ganjil-genap Lebaran 2025
Aturan ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan dari pelat nomor ganjil atau genap yang berlaku pada tanggal dan ruas jalan tertentu.
Berikut ketentuan ganjil-genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2025:
Arus mudik
Aturan ganjil-genap arus mudik mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 sampai hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku di lokasi berikut:
- Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang
- Mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Arus balik
Aturan ganjil-genap arus balik dijadwalkan pada Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 sampai Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.
Aturan ini berlaku di lokasi berikut:
- Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek
- Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
Selain aturan contra flow, one way, dan ganjil-genap, Kemenhub membatasi angkutan barang berkendara di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang di Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ruas jalan non-tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan–Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta–Jawa Barat–Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon, Cirebon–Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah.