Informasi Terpercaya Masa Kini

Setelah Dapat Arahan Prabowo, Karyawan Pabrik Sritex yang Baru Saja Kena PHK Bisa Kembali Bekerja …

0 13

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja dalam waktu dua pekan.

Kabar itu disampaikan usai rapat bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kurator PT Sritex Group, dan serikat pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah kurator. Dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujar Yassierli.

Rapat ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang disebut telah beberapa kali meminta para menteri mencari solusi bagi eks karyawan Sritex.

Baca juga: Soal PHK Sritex, DPR Ingatkan Pekerja Terdampak Harus Dapat Kompensasi Layak

Pemerintah Kawal Hak-Hak Pekerja

Selain memastikan pekerja bisa kembali bekerja, pemerintah juga mengawal pemenuhan kompensasi PHK dan hak normatif lainnya.

Hak-hak tersebut mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Diharapkan JHT dan JKP ini bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tegas Yassierli.

Mekanisme Pengembalian Pekerja

Kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa proses perekrutan kembali pekerja dilakukan melalui mekanisme penyewaan alat berat milik Sritex.

Opsi ini bertujuan meningkatkan harta pailit perusahaan dan menjaga nilai aset, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK.

“Kami sudah membuka opsi penyewaan alat berat, dan sudah ada investor yang menghubungi kurator,” kata Nurma.

Keputusan final terkait investor yang akan menyewa aset produksi Sritex akan ditentukan dalam dua pekan. Setelah itu, karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh investor baru.

Baca juga: Sudah Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex, dari BUMN?

8.000 Eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa lebih dari 8.000 eks karyawan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, bisa kembali bekerja.

Pemerintah berharap semua pekerja yang terdampak PHK bisa bekerja kembali di sektor yang sama, yaitu industri tekstil.

“Kurang lebih 8.000 sekian karyawan akan kembali bekerja dengan skema baru. PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” kata Prasetyo.

Saat ini, kurator tengah mendaftarkan tagihan pailit perusahaan, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya bagi buruh.

Terkait kemungkinan investor berasal dari perusahaan BUMN, Prasetyo menyatakan belum ada kepastian.

“Yang pasti, tim kurator sudah menyampaikan bahwa ada investor yang berminat,” ujarnya.

  Dampak Kepailitan Sritex

Pabrik PT Sritex Group di Sukoharjo resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 akibat kepailitan.

Sebanyak 8.504 karyawan terkena PHK pada 26 Februari 2025. Para pekerja terakhir masuk kerja pada 28 Februari.

Tak hanya di Sukoharjo, anak perusahaan lain dalam Sritex Group juga terdampak, dengan total 10.669 pekerja terkena PHK sejak Januari 2025.

Rinciannya:

-Januari: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

-Februari: 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang juga terdampak.

Baca juga: Apa Peran Tim Kurator Sritex dalam Memastikan Karyawan yang Di-PHK Bisa Kembali Bekerja?

Harapan Serikat Pekerja

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto, berharap seluruh pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja sesuai kebijakan pemerintah.

“Harapan kami, seluruh karyawan eks Sritex bisa kembali bekerja di PT Sritex dengan skema baru, tetapi tetap di bidang yang sama,” katanya.

Serikat pekerja akan segera menyampaikan kabar baik ini kepada buruh Sritex lainnya dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam mencari solusi.

“Kami berterima kasih atas respon cepat pemerintah. Harapannya, dalam dua minggu ke depan keputusan ini bisa direalisasikan,” ujar Slamet.

Leave a comment