Informasi Terpercaya Masa Kini

Investor Diimbau Segera Lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal Kuartal IV 2024, Ini Panduannya

0 4

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta para investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kuartal IV 2024.

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Edy Junaedy, investor dapat menyampaikan laporan secara online melalui oss.go.id.

Periode pelaporan dibuka pada 1-10 Januari 2025.

“Data yang dilaporkan mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta hambatan yang dihadapi. Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu,” ujar Edy dalam siaran pers di laman resmi BKPM, Rabu (1/1/2025).

“Data ini bukan hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana, termasuk menyelesaikan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan,” tuturnya.

Baca juga: Tak Laporkan LKPM, Izin Prinsip 15.528 Investor Terancam Dicabut BKPM

Menurut Edy, pelaporan LKPM kuartal IV (Oktober–Desember 2024) wajib bagi usaha menengah dan besar.

Selain itu, usaha kecil juga diwajibkan melaporkan LKPM untuk periode Juli–Desember 2024 (Semester II).

“Laporan ini menjadi dasar evaluasi kinerja investasi nasional sekaligus mencerminkan dampak berbagai kebijakan investasi yang telah dijalankan sepanjang tahun (2024),” tegasnya.

Untuk memfasilitasi pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka Klinik LKPM yang dapat diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

Klinik ini telah dibuka mulai 30 Desember 2024 dan masih berlangsung hingga 10 Januari 2025, setiap pukul 09.00–12.00 WIB, dengan kapasitas 100 peserta per hari.

Baca juga: Riset UI: 23,95 Persen Responden Belum Mengurus Izin Usaha Via OSS

Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan heylink.me/triwulaniv2024. Klinik ini memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM.

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” ungkap Edy.

Ia menambahkan bahwa pada kuartal III 2024, angka realisasi investasi Indonesia menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan signifikan.

Realisasi investasi tercatat sebesar Rp431,48 triliun, atau meningkat 15,24 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Sementara itu, total realisasi investasi selama periode Januari–September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun, meningkat 19,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

“Kinerja investasi hingga kuartal IV ini menjadi penentu tercapainya target realisasi investasi nasional tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun. Hingga September 2024, realisasi investasi tahun ini sudah tercatat sebesar Rp1.261 triliun atau 76,45 persen dari target,” jelas Edy.

“Kami optimistis dapat mencapainya dengan dukungan dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha,” tambahnya.

Baca juga: BKPM Telah Terbitkan 7,1 Juta NIB lewat OSS

Leave a comment