Informasi Terpercaya Masa Kini

Apa Itu Bullion Bank? Bank Emas yang Baru Diresmikan di Indonesia

0 23

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bullion bank atau bank emas PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero) pada Rabu (26/2/2025).

Pemerintah menargetkan pendirian bank emas ini dapat meningkatkan produksi domestik bruto (PDB) hingga Rp 245 triliun.

“Dengan adanya bank emas ini, kita harapkan akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas nasional. Jika ekosistem ini berjalan optimal, PDB kita bisa bertambah hingga Rp 245 triliun,” kata Prabowo dalam sambutannya di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta.

Baca juga: Krakatau Steel dan Tatalogam Kolaborasi Ekspor 5.000 Ton Baja Lapis ke AS

Prabowo menyatakan bahwa keberadaan bank emas diharapkan akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas nasional.

Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pengolahan dan penyimpanan emas dilakukan di dalam negeri, sehingga mengurangi aliran emas ke luar negeri.

Lantas apa itu Bullion Bank? 

Bullion bank merupakan institusi keuangan yang berperan dalam perdagangan, penyimpanan, serta pembiayaan emas dan logam mulia lainnya.

Di Indonesia, bullion bank kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Regulasi ini memungkinkan lembaga jasa keuangan untuk menjalankan bisnis emas secara lebih terstruktur dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Bahlil Bantah Ada Pertamax Oplosan

Apa Itu Bullion Bank?

Secara umum, bullion bank adalah bank atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan terkait emas batangan atau bullion. Fungsi utamanya meliputi:

  • Simpanan emas, memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk akun emas yang dapat diklaim kapan saja.
  • Pembiayaan emas, di mana bank memberikan pinjaman atau pembiayaan berbasis emas.
  • Perdagangan emas, mencakup transaksi jual beli emas dalam skala besar.
  • Penitipan emas, menawarkan penyimpanan emas dengan keamanan tinggi.

Lembaga ini sering kali berperan sebagai perantara dalam pasar emas global, bekerja sama dengan pertambangan, perusahaan perhiasan, serta investor besar.

Baca juga: Kemasan Rokok Tanpa Merek Dikhawatirkan Bikin Rokok Ilegal Marak

Regulasi Bullion Bank di Indonesia

POJK 17/2024 mengatur bahwa kegiatan usaha bulion hanya dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tertentu, seperti bank umum dan perusahaan pembiayaan. Beberapa ketentuan utama dalam regulasi ini antara lain:

  • Modal minimum sebesar Rp 14 triliun bagi penyelenggara usaha bulion.
  • Standar emas yang harus memenuhi SNI atau standar internasional seperti London Bullion Market Association (LBMA).
  • Simpanan emas dikategorikan sebagai unallocated account, di mana emas yang disimpan nasabah dapat digunakan untuk pembiayaan atau perdagangan.
  • Penitipan emas berbasis allocated account, yang berarti emas tersebut tidak boleh digunakan oleh bank.
  • Pelaporan rutin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Bank Emas Resmi Meluncur, OJK: Jadi Pilar Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Perbedaan Bullion Bank dan Bank Konvensional

Meskipun sama-sama bergerak di sektor keuangan, bullion bank berbeda dengan bank konvensional dalam beberapa aspek.

Aset utama yang dimiliki bullion bank adalah emas, bukan mata uang atau kredit seperti yang umum pada bank konvensional.

Selain itu, bullion bank memiliki fungsi penyimpanan emas yang dapat digunakan untuk transaksi atau investasi, serta beroperasi dalam jaringan perdagangan emas internasional yang melibatkan lembaga seperti LBMA.

Baca juga: Bank Emas Resmi Meluncur, OJK: Jadi Pilar Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Dampak Regulasi terhadap Industri Emas

Dengan adanya regulasi ini, industri emas di Indonesia diharapkan menjadi lebih terorganisir dan transparan. Beberapa dampak yang diharapkan dapat terjadi antara lain:

  • Peningkatan kepercayaan investor terhadap pasar emas nasional.
  • Stabilisasi harga emas melalui pengawasan ketat terhadap perdagangan.
  • Peluang bagi lembaga keuangan untuk mengembangkan produk berbasis emas secara legal.
  • Peningkatan cadangan devisa, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam disimpan di bank nasional.

Namun, sejumlah tantangan juga perlu diantisipasi, seperti kemungkinan resistensi dari pelaku pasar yang sudah terbiasa bertransaksi tanpa regulasi ketat serta kesiapan teknologi dalam mendukung sistem perbankan emas yang aman dan efisien.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu bullion bank dan fungsinya. Bullion bank memiliki peran strategis dalam ekosistem perdagangan emas global, dan regulasi POJK 17/2024 menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam mengelola industri ini.

Dengan aturan yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah bertransaksi emas secara aman dan terjamin.

Leave a comment